IM.com – Gelombang unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omibus Law ) masih berlangsung di Mojokerto. Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Mojokerto Raya (AMR) menggelar demonstrasi di Kantor Pemkab Mojokerto mendapat pengawalan dari kepolisian, Senin (12/10/2020).
AMR merupakan gabungan dari beberapa organisasi kemahasiswaan yang ada di Mojokerto, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aliansi Buruh Rakyat Mojokerto (ABRM). Sekitar seratus massa mengawali aksi dengan melakukan longmarch dari depan kantor Walikota Mojokerto menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
Peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah lokal menjadi sasaran protes para demonstran. Tiga peraturan yang mendapat sorotan yakni Undang-Undang Omnibus Law, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pendidikan.
Sementara kebijakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang menuai protes terkait dengan perizinan dan menjamurnya galian C. Mereka menilai, banyak tambang batu dan pasir di beberapa kecamatan yang meresahkan warga dan merusak lingkungan.
Menyikapi aksi unjuk rasa ini, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander meminta jajarannya melakukan pengamanan yang mengedepankan rasa kemanusiaan. Polisi juga menyediakan air mineral dan makanan ringan untuk pengunjuk rasa.
“Penyampaian aspirasi di muka umum adalah hal yang biasa dan di lindungi oleh undang-undang. Pengunjuk rasa dan adik-adik mahasiswa adalah rekan kita, generasi penerus bangsa. Jadi kita akan mengawal dan mengamankan aksi mereka dengan cara-cara yang humanis,” kata Kapolres yang memimpin langsung pengamanan unjuk rasa AMR. (im)