Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah membeber uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan tersangka Musrilan yang mengedarkan uang tersebut.

IM.com – Satreskrim Polres Kota Mojokerto membongkar sindikat peredaran uang palsu.  Petugas menangkap seorang tersangka, Musrilan (51), wrga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Aksi Musrilan kepergok saat dirinya membeli bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat diperiksa pegawai pom bensin, terungkap kalau uang pecahan Rp 100 ribu yang dipakai pelaku untuk membayar BBM ternyata palsu.

“Petugas SPBU memeriksa uang itu yang ternyata palsu. Korban melapor ke kami lalu kami menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kami menyita sisa uang Rp 18 juta,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, di Mapolresta Mojokerto, Senin (12/10/2020).

Lailah menjelaskan, ada beberapa perbedaan uang palsu dari tersangka dengan yang asli. Antara lain dari kecerahan warna dan berat kertas.

“Tekstur kertas warna cerah melebihi uang asli. Berat kertas lebih ringan dari uang asli. Jadi jangan pernah tergiur tipu muslihat bentuk apapun yang menjanjikan untuk menggandakan uang,” tandasnya.

Menurut Lailah, dari pengakuan tersangka Musrilan, uang palsu itu diperoleh dari temannya, Siswandi. Kepada tersangka, Siswandi Pemasok uang palsu itu juga telah diamankan pihak Polrestabes Surabaya.

“Tersangka Musrilan membeli uang palsu itu dengan Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 23 juta untuk digunakan bisnis tokek,” kata AKP Lailah.

Bukan hanya dengan jual beli, tersangka Siswandi juga mengedarkan duit palsu dengan modus penggandaan uang. Syaratnya, korban menyediakan uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak Rp 4 juta. Kemudian, uang tersebut akan berubah menjadi pecahan Rp 100 ribu setelah dimasukkan ke dalam tungku.

Dari tangan tersangka Musrilan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah print mutasi buku tabungan BPR Bumi Jaya Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto atas nama Mochamad Qomari, satu buah tas selempang warna abu-abu merk Chibaq.

Uang pecahan Rp 2 ribuan sebanyak Rp 4 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 13 juta, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta dan satu buah smartphone merk Advan G5 warna biru putih.

Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dari pasal 26 ancama hukuman penjara 10 tahun juncto pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun. (im)

401

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini