IM.com – Dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Kedua pelaku curas yang tergolong sadis tak segan melukai korban demi memuluskan aksi kejahatannya.
Tersangka curas Eko Prayitno alias Beyes (39) diringkus di rumahnya, Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Sidoarjo pada Kamis (8/10/2020). Tersangka ditangkap usai membobol rumah milik korban Juliati (56), warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Saya pikir dengan melihat kondisi korban, pelaku inisial E tergolong sadis. Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban di rumah. Setelah itu mengambil harta bernilai jutaan rupiah,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam rilis di Mapolres, Selasa (13/10/2020).
Harta berupa perhiasan emas dan berang berharga lain total senilai Rp 18,5 juta milik korban dirampas pelaku. Kapolres mengatakan, pelaku sempat menggadaikan kalung emas milik korban.
Kapolres menjelaskan, modus tersangka yakni terlebih dulu memantau rumah yang akan menjadi sasaran pencurian selama dua pekan. Pelaku baru menjalankan aksinya setelah mengetahui kondisi rumah tersebut ternyata hanya ditinggali korban seorang diri.
“Tersangka melakukan pencongkelan pintu dan menyerang masuk ke dalam rumah dengan melukai korban,” ujar Dony.
Dony menambahkan, tersangka tega melukai korban untuk memuluskan aksi kejahatannya menguras harta benda korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan bibir hingga harus dilarikan ke RSUD prof dr.Soekandar Mojosari.
“Tersangka melukai untuk memudahkannya mengambil harta benda baik perhiasan yang dipakai korban maupun yang disimpan di dalam rumah. Korban mengalami trauma dan masih dalam proses pemulihan,” ucap Kapolres.
Menurut Dony, tersangka yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu pabrik di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) mengaku melakukan aksi pencurian di dua TKP. Modus yang digunakan sama, sebelum menguras harta bendanya, pelaku memaksa masuk rumah dan menganiaya korban perempuan paruh baya yang tinggal sendiri.
Kapolres menambahkan, korban lainnya adalah perempuan berusia 60 tahun yang juga istri dari teman pelaku. Aksi pencurian di rumah korban Marwati dilakukan pada Minggu 8 Maret 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku mengaku hanya beraksi di dua TKP itu. Tapi kami terus melakukan pengembangan,” tutur Kapolres.
Saat diinterogasi di depan awak media, tersangka mengaku melakukan pencurian dan tega menganiaya korban karena terhimpit utang di bank. Ia menyebut utangnya sudah mencapai Rp 50 juta yang dipakai untuk membangun rumah.
“Sengaja melukai korban untuk merampas perhiasan emas yang dipakai. Karena untuk membayar utang Rp 50 juta,” ujar tersangka Eko alias Beyes.
Sementara pelaku curanmor yang diringkus ialah Budianto (48), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis,” ujar mantan Kapolresta Malang ini.
Satreskrim Polres Mojokerto bekerjasama dengan Polsek Kenjeran meringkus tersangka pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap ketika akan menjual sepeda motor nopol S 2640 NAC milik korban Dwi Asrini (32).
“Barang bukti yang kami amankan ada satu unit sepeda motor, dua buah Handphone (HP), dua lembar STNK sepeda motor nopol L 5416 CA dan L 5009 F serta tiga buah anak kunci sepeda motor Honda. Kami juga masih melakukan pengembangan ke TKP lain dengan mencocokkan laporan polisi dan keterangan saksi,” tutur Kapolres.
Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 365 KUHP. Untuk tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP. (im)
artikelnya sangat bermanfaat, jangan lupa kunjungi website kami juga ya di http://aik.co.id/
DIGITAL ARSITEK INDONESIA
PERCAYAKAN BANGUNAN ANDA KEPADA KAMI
Kepuasaan konsumen yang kami utamakan. Rumah dan Bangunan impian anda adalah impian kami juga.
KEREN dan KREATIF OPTIMALISASI DIGITAL