Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria beserta jajaran Forkopimda memamparkan rencana penjagaan dan pengawasan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di jalur akses keluar masuk Kota Mojokerto jelang libur panjang pada akhir Oktober 2020.

IM.com – Penjagaan di jalur akses keluar dan masuk Kota Mojokerto akan di perketat hingga berakhirnya libur panjang akhir pekan di penghujung Bulan Oktober 2020 nanti. Selain operasi yustisi, Satgas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 juga menyiapkan rapid test di pintu masuk Kota Onde-Onde.

Para pengunjung maupun warga yang melewati pintu keluar masuk Kota Mojokerto, utamanya yang menunjukkan gejala Covid-19 atau melanggar protokol kesehatan akan menjalani rapid test massal. Pengawasan ketat ini untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, rapid massal akan dilakukan di beberapa titik yang menjadi jalur keluar dan masuknya pengunjung ataupun warga. Salah satunya di Stasiun Kereta Api Mojokerto dan Terminal Kertajaya.

“Kami telah menyiapkan ribuan rapid test bagi pengunjung yang datang maupun warga yang akan meninggalkan kota. Rapid massal ini, akan kami fokuskan di beberapa titik yang menjadi akses utama keluar-masuknya pendatang. Jika nantinya dari hasil rapid diketahui reaktif, maka pengunjung ataupun warga diharuskan tinggal untuk menjalani serangkaian prosedur sesuai dengan SOP protokol kesehatan,” jelas walikota yang akrab disapa Ning Ita, sapaan akrab walikota saat konferensi pers, Senin (26/10/2020).

Libur panjang akan berlangsung di akhir pekan yang dimulai pada Rabu 28 Oktober sampai dengan Minggu 1 November 2020. Hal ini menyusul ketetapan pemerintah pusat, tentang cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Untuk itu, pergerakan masyarakat yang diprediksi meningkat karena mengisi libur panjang akhir pekan, dikhawatirkan akan memicu penambahan kasus positif sekaligus klaster baru.

Ning Ita selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menambahkan, rapid test massal dan pengetatan jalur, tidak lepas dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pada salah satu point SE menyebutkan, optimalisasi peran Satgas dalam memonitoring, pengawasan dan penegakan hukum.

“Jadi, selain rapid massal nantinya akan ada operasi yustisi juga bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Baik pengendara motor dan mobil maupun pertokoan. Kita akan tindak tegas berupa sanksi (bayar denda),” tegas walikota perempuan pertama di Mojokerto ini.

Selain Stasiun KA, beberapa titik yang diperketat penjagaannya pada libur panjang di antaranya adalah Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya, Jalan RA Basuni, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Jalan A Yani, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Empunala dan Jalan Pahlawan. Nantinya, pada titik-titik tersebut akan terdapat pos rapid test massal yang dijaga ketat maupun secara mobile oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Karena itu, Ning Ita meminta kepada semua pihak agar bisa bersama-sama mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-18 di Bumi Majapahit. Terlebih dengan memperketat protokol kesehatan khususnya di titik-titik yang menjadi tempat wisata/hiburan. Selain itu, masih banyak warga yang ingin mudik ke kampung halaman, menjadi salah satu faktor munculnya klaster liburan dan juga klaster keluarga.

Selain operasi yustisi dan pengetatan akses masuk-keluar selama libur panjang, Ning Ita juga menghimbau kepada seluruh warga Kota Mojokerto yang akan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan tetap menjaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan serta tidak melebihi kapasitas ruangan selama kegiatan berlangsung.

“Tetap diperbolehkan, asal protokol kesehatan wajib diterapkan,” tegasnya. (im)

180

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini