IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah resmi membuka kembali tempat usaha dan pariwisata dalam tatanan new normal (kebiasaan baru). Ada 12 bidang dan 11 ruang lingkup usaha pariwisata yang diizinkan kembali beroperasi dengan syarat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketat kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
SOP dan petunjuk teknis pembukaan tempat usaha wisata dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mojokerto nomor 556/1354/KEP/416-116/2020. SK tentang Tentang Petunjuk Teknis SOP Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menyebutkan semua pihak wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, utamanya bagi pengelola, pegawai dan pengunjung.
SOP protokol kesehatan tempat usaha dan pariwisata di masa new normal yang merujuk pada ketentuan badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) dibagi menjadi dua kategori, umum dan khusus.
Secara umum ada empat lingkup penerapan SOP. Pertama penerapan protokol kesehatan secara area yang meliputi 19 ketentuan. Antara lain, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen serta mengatur durasi berkunjung untuk penerapan Physical Distancing.
Kemudian, data pengunjung dilakukan melalui penjualan tiket baik online maupun offline, menyediakan sarana edukasi bagi pengunjung sebelum memasuki area, untuk memberikan pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan yang berlaku di daya tarik wisata. Seperti kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing) hingga etika batuk/bersin.
Berikutnya, menyediakan sarana komunikasi cepat (HT, speaker). Serta menyediakan sarana protocol kesehatan berupa tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer dengan konsentrasi alcohol minimal 70 persen di tempat–tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang pertemuan, toilet, dll disertai petunjuk cara mencuci tangan yang benar.
Kedua, SOP protokol kesehatan di lingkup pekerja tempat wisata meliputi tujuh ketetapan. Di antaranya, memastikan pekerja yang bertugas selalu dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid 19 maupun gejalanya.
Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja yang berinteraksi langsung dengan pengunjung wajib menggunakan face shield dan sarung tangan. Lalu pengaturan jam kerja yang tidak terlalu panjang, untuk menghindari kelelahan.
Selanjutnya, pekerja diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi dan vitamin yang cukup, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Dan pekerja harus memahami dan mengenali gejala awal penyakit terutama Covid 19 dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
Ketiga SOP bagi pengunjung tempat wisata yakni wajib mentaati protocol kesehatan COVID 19 selama di dalam daya tarik wisata (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban). Segera melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami gejala penyakit terutama Covid 19.
Pengunjung wajib menjaga kesehatan dan kebersihan (menjaga etika batuk, tidak bersin maupun membuang ludah sembarangan), menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dll. Terakhir, bersedia menerima sanksi apabila melanggar protocol Kesehatan yang telah ditetapkan.
Keempat SOP bagi pedagang di tempat wisata mencakup 8 syarat protokol kesehatan. Antara lain, wajib mentaati protokol kesehatan COVID 19 selama berjualan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, memastikan semua produk bersih, higienis dan tertutup).
Memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield dan menerapkan pembayaran tanpa uang tunai (cashless), membatasi jumlah pembeli yang makan di tempat sehingga hanya 30% dari total pembeli saat normal atau 1 orang per 1 m2 (1 orang 1 kursi).
Kemudian, jarak pedagang diatur minimal 1,5meter antar pedagang dan menerapkan penggunaan peralatan makan sekali pakai (sendok, garpu, pisau, gelas, piring, sedotan, dll).
Secara khusus, SOP protokol kesehatan yang berlaku umum tadi dirinci lagi sesuai bidang dan jenis usaha. Ada 12 bidang dan 35 jenis usaha yang dikategorikan oleh Disparpora Kabupaten Sidoarjo.
Ke-12 bidang yakni Usaha Daya Tarik Wisata meliputi 7 jenis usaha, Desa Wisata, Usaha Kawasan Pariwisata, Usaha Jasa Makanan Dan Minuman mencakup 6 jenis usaha. Kemudian Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi ada 6 jenis usaha termasuk hotel, vila dan bumi perkemahan.
Berikutnya Bidang Usaha Wisata Tirta meliputi tujuh jenis usaha seperti kolam renang, tempat pemandian dan pemancingan. Bidang Usaha Spa, Bidang Usaha Jasa Transportasi Wisata, Bidang Usaha Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata Jenis Usaha : BPW Dan APW.
Lalu Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi yang meliputi 8 jenis usaha. Antara lain, taman rekreasi, kelab malam, diskotik, dan karaoke, tempat bilyar dan rumah pijat.
Dua bidang usaha terakhir yakni Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran. Serta Bidang Jasa Pramuwisata.
Protokol kesehatan untuk bidang dan jenis usaha tadi pada prinsipnya sama dengan SOP umum yang berlaku bagi pengelola, pekerja dan pengunjung. Hanya ada beberapa tambahan khusus seperti protokol kesehatan masih wajib diterapkan oleh pihak-pihak tadi ketika baru pulang dari kerja, antara lain tidak boleh bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri dan segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
Selain itu, setiap bidang juga memiliki SOP khusus dalam penerapan protokol kesehatan. Misalnya, pengelola rumah pijat wajib memberikan dan memerintahkan pekerjanya untuk menggunakan alat pelindung diri dengan benar sepanjang jam kerja.
Tidak boleh terjadi kontak kulit (no skin contact) antara pekerja dan pelanggan, termasuk saat melakukan pemijatan. Staf yang bertugas memberikat treatment pijat harus selalu menggunakan sarung tangan (handscoon).
Protokol lebih ketat berlaku pada jenis usaha spa. Tamu atau pelanggan harus mengisi form pernyataan kesehatan mandiri yang disediakan tempat spa. Form isian tersebut memuat pertanyaan seputar kondisi kesehatan atau kemungkinan penyakit yang sedang diderita tamu.
Formulir ini bersifat privacy. Pekerja dan pengelola tempat spa wajib menjaga kerahasiaan data tamu dalam form tersebut.
Selain itu, tamu diminta mengisi form pelepasan petanggunggugatan pada spa atas segala potensi resiko. Form yang telah diisi dikirimkan kembali ke manajemen spa melalui email atau aplikasi whatsapp.
Lain lagi dengan syarat khusus bagi jenis usaha tempat karaoke, diskotik dan kelab malam. Pengunjung hanya diperbolehkan berada di tempat hiburan malam itu maksimal 3 jam dan tidak boleh merokok.
Mereka juga harus menjaga jarak (phisycal distancing) selama di dalam ruangan (room) karaoke. Termasuk saat melantai atau berjoget bersama, posisi setiap orang di ruangan tersebut harus dijaga dalam jarak aman.
Dari sisi pemandu lagu, wajib membuktikan hasil test bebas Covid 19 setiap 14 hari dari fasilitas layanan kesehatan seperti pukesmas dan rumah sakit.
“Itu akan dimonitor secara berkala oleh Tim Evaluasi SOP Protokol Kesehatan yang dibentuk Pak Bupati,” kata Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Tim ini bertugas mengecek dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan tempat usaha dan wisata. Selanjutnya, tim akan memberi masukan atau rekomendasi kepada Disparpora sebagai pertimbangan dalam pemberian izin untuk tempat usaha beroperasi lagi. (im)