IM.com – Satreksrim Polres Mojokerto mengamankan tiga remaja pengunggah video tawuran geng perempuan yang viral di media sosial, Senin (26/10/2020) lalu. Motif ketiga pelaku memviralkan video tersebut untuk menaikkan jumlah pengikutnya di medsos dan subscriber youtube dengan tujuan mencari keuntungan (monetise).
Ketiga remaja yang diamankan yakni dua warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Dina Fransiska (19) dan Galuh Fernanda (21). Serta Muhammad Soni Dharmawan (20), pemuda asal Dusun Banci, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
“Dari tahapan pemeriksaan, ketiganya masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2020).
Kapolres menyatakan, sejauh ini motif yang terungkap dari ketiganya menunggah video tersebut hanya untuk menambah jumlah follower di medsos. Para pelaku tidak mengetahui jika postingan mereka mengandung informasi bohong (hoaks) dan melahirkan keresahan di masyarakat. (Baca: Polisi Selidiki Video Viral Dua Kelompok Remaja Cewek Tawuran di Bangsal-Mojokerto).
“Mereka hanya ingin memviralkan untuk menambah jumlah follower, tanpa mencari tahu apakah video itu benar atau tidak. Sehingga meresahkan masyarakat,” ujar Dony.
Video tawuran pertama kali diunggah Dina melalui status whatsappnya Sabtu (24/10/2020). Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengunduh video tersebut berdurasi 1 menit 21 detik itu dari status WA temannya pada hari yang sama.
Story WA Dina itu kemudian diketahui, Galuh yang juga ikut mengunduhnya. Mengikuti jejak temannya, Perempuan asal Dusun Kedungsari, Desa Penambangan, kecamatan Balongbendo itu pun menyebarkan video tersebut ke status WA-nya.
Pelaku lain, M Soni yang mengetahui story itu, kemudian meminta video dikirim via WA. Setelah menerimanya, pemuda berusia 20 tahun ini mengungahnya ke youtube ‘Simak Info’ yang dikelolanya.
Pelaku kemudian membagikan link youtube tayangan video ke akun facbook Dharma Official dengan narasi provoktif. “Tawuran Antar Geng9 Cewek di Bangsal Mojokerto Liar seperti Binatang.” tulis Soni Dharmawan dalam postingannya.
Menurut Kapolres, tulisan provokatif yang menyertai postingan link video youtube itulah yang berpotensi dijerat pidana. Kendati ketiga pelaku saat ini masih berstatus saksi.
“Bahasa yang ditulis ‘Tawuran Antar Geng9 Cewek di Bangsal Mojokerto Liar seperti Binatang’ harus kita dalami unit pidum (pidana umum) dari Satrekrim. Nanti kami informasikan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi tidak menutup kemungkinan menyeret pelaku ke ranah pidana jika dalam pengembangn penyidikan ditemukan unsur kesengajaan. Tindakan sengaja mengunggah video tersebut berpotensi dijerat hukum apabila menimbulkan kerugian pada orang lain atau menciptakan keuntungan bagi pelaku.
“Akan kami arahkan penyidikan kalau ada kesengajaan untuk megambil keuntungan atau timbulnya korban dari masyarakat terkait beredarnya video ini. Masih dalam pendalaman,” tandasnya.
Sleanjutnya, Kapolres meminta masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan materi apapun yang bersifat hoaks atau belum terverifikasi kebenarannya.
“Tolong bijak Karena tidak semua yang ter-brodcast (tersiarkan) itu adalah benar. Kami akan menyiapkan nomor call center khusus untuk menerima pengaduan terkait berita hoaks,” ujar AKBP Dony Alexander. (im)