IM.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur ditetapkan sebesar yakni Rp 1.768.777 berada di posisi paling rendah ketiga se-Indonesia. Sesuai ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) upah minimum kota/kabupaten (UMK) harus lebih tinggi dari UMP.

UMP se-Indonesia tahun 2021 telah ditetapkan Menteri tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020.

“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” bunyi Surat Edaran Menaker tentang Upah Minimum Provinsi yang dikutip, Sabtu (31/10/2020).

Berdasar ketetapan itu, UMP buruh tahun depan tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan upah minimum 2020.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa lalu.

Dalam SE Menaker, UMP tertinggi masih milik Provinsi DKI Jakarta, Rp 4.276.349. Sementara upah minimum terendah ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp Rp 1.704.607.

Sementara besaran UMP Jateng terendah kedua di atas DIY yakni sebesar Rp 1.742.015. Provinsi Jatim ada di atasnya dengan selisih tipis, Rp 1.768.777. Disusul Jawa Barat Rp 1.810.350.

Besaran upah minimum tiga provinsi di Pulau Jawa itu terpaut jauh di bawah UMP Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan Rp 3.165.030. Apalagi Provinsi Papua yang terbilang tinggi, Rp 3.516.700.

Besaran UMP tetap akan menjadi rujukan dalam menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Berdasar Pasal 88C Ayat (5), nilai upah minimum darah tingkat II harus lebih besar dari provinsi.

Dan penetapan UMK/UMSK ini bisa dilakukan oleh gubernur. “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu,” isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Namun demikian, dalam mengambil keputusan, gubernur wajib mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (im)

Berikut besaran UMP 2021 se-Indonesia berdasar SE Menaker:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
  2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
  3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
  4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
  5. Riau Rp 2.888.563
  6. Kepulauan Riau Rp 3.005.022
  7. Bangka Belitung Rp 3.230.022
  8. Bengkulu Rp 2.213.604
  9. Lampung Rp 2.431.324
  10. DKI Jakarta Rp 4.276.349
  11. Banten Rp 2.460.349
  12. Jawa Barat Rp 1.810.350
  13. Jawa Tengah Rp 1.742.015
  14. Jawa Timur Rp 1.768.777
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.704.607
  16. Bali Rp 2.493.523
  17. Nusa Tenggara Barat / NTB Rp 2.183.883
  18. Nusa Tenggara Timur / NTT Rp 1.945.902
  19. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
  20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
  21. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
  22. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
  23. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
  24. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
  25. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
  26. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
  27. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
  28. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
  29. Gorontalo Rp 2.586.900
  30. Maluku Rp 2.604.960
  31. Maluku Utara Rp 2.721.530
  32. Papua Rp 3.516.700
  33. Papua Barat Rp 3.184.225
  34. Jambi Rp 2.630.161
392

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini