IM.com – Setelah belasan tahun tak mendapat jatah pengelolaan limbah pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali berontak. Pada Senin, (2/10/2020), mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut, pabrik kabel itu untuk menyerahkan hak pengelolaan sampah produksinya yang ditaksir bernilai miliaran rupiah kepada warga.
Warga menyebut, selama ini PT SAI bekerjasama dengan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk mengelola limbah tersebut. Padahal, mereka mengklaim lebih berhak daripada warga Desa Wotanmasjedong itu.
“Sampah dari PT SAI selama 18 tahun ini dikelola oleh Pak Winajat mantan Kepala Desa Wotanmasjedong yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Sekarang, kami menuntut hak kami untuk mengelola avalan atau limbah dari PT SAI,” tandas Kepala Desa Lolawang, Sugiarto.
Menurutnya, keuntungan dari pengelolaan limbah PT SAI bernilai jutaan rupiah. Hasil itu, lanjut Sugiarto, seharusnya tidak boleh dinikmati warga desa lain, apalagi hanya segelintir individu warga.
“Hasil pengelolaan sampah PT SAI seharusnya bisa dikelola untuk kesejahteraan warga desa. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan membantu warga yang kurang mampu,” cetus Sugiarto.
Sugiarto mengungkapkan, selama ini pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk memperoleh hak pengelolaan limbah PT SAI. Perwakilan warga Desa Lolawang juga sudah berkali–kali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan asal Jepang itu untuk membahas pengambilalihan limbah ini.
“Kami juga menyiapkan pengacara. Tapi sampai sekarang belum ada hasil seperti yang diharapkan warga,” tandasnya.
Akhmad Saiful Rozi (40), tokoh masyarakat Desa Lolawang yang menjadi orator dalam demonstrasi di depan pabrik PT SAI membenarkan keternagan Kadesnya. Ia menjelaskan, selama 18 tahun, limbah berupa kardus, sisa potongan kabel, sampah dapur, tembaga dan palet yang bernilai hingga Rp 4-5 miliar per bulan justru dikelola oleh warga desa lain.
“Kami meminta limbah itu dikelola BUMDes Lolawang yang hasilnya untuk pembangunan infrastruktur desa, menyantuni warga kurang mampu, beasiswa untuk anak-anak berprestasi dan kurang mampu,” terang Saiful.
Terkait bantuan yang selama ini sudah dikucurkan PT SAI ke Desa Lolawang, Saiful mengakui hal itu. Namun, menurutnya, jumlah donasi Rp 100 juta dinilai terlalu kecil untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Apalagi jika dibanding keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan limbah pabrik kabel kendaraan tersebut.
“BUMDes Lolawang ingin mengelola limbah pabrik itu untuk kesejahteraan warga. Tolong beri kami kesempatan,” ujarnya.
Namun harapan itu tak kunjung terealisasi. Sementara upaya mediasi warga dengan pihak PT SAI yang sudah berlangsung delapan kali masih menemui jalan buntu.
Kendati, Muspika Kecamatan Ngoro hingga Polres Mojokerto sudah turut tangan untuk bertindak sebagai mediator. BUMDes Lolawang, imbuh Saiful, juga telah memenuhi semua administrasi yang disyaratkan, antara lain untuk untuk pengangkutan limbah, izin angkut, izin lingkungan.
“Totalnya ada 16 item syarat. Tapi saat akan membuat MoU, PT SAI terus ingkar janji,” tandasnya. (im)