Polisi mencerca peserta aksi dan membubarkan demonstrasi yang memicu kerumunan di depan pabrik PT SAI, Ngoro Industri Persada (NIP), Mojokerto, Senin (25/1/2021) malam.


IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto mendalami dugaan penghasutan yang memicu aksi demonstrasi dan menimbulkan kerumunan di pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Ngoro Industri Persada (NIP), Senin (25/1/2021) malam. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk menangkap dalang di balik unjuk rasa warga Desa Lolawang tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pihaknya masih mengidentifikasi aktor intelektual yang menggerakkan warga. Penanggung jawab demo itu menjadi calon tersangka yang menghasut massa demonstran hingga menyebabkan kerumunan.

“Kami akan melakukan pengembangan juga terkait UU penghasutan masyarakat,” kata AKBP Dony Alexander kepada InilahMojokerto.com, Kamis (28/1/2020).

Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan identitas dalang aksi unjuk rasa warga. Dony menegaskan, siapapun yang membahayakan keselamatan masyarakat saat pandemi Covid-19 akan dijerat UU Karantina Kesehatan.

“Ancaman untuk tersangka yang membahayakan terkait pandemi Covid-19 minimal 1 tahun maksimal 5 tahun,” tegasnya.

Sejauh ini, ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim. Antara lain petugas pengamanan (Satpam) pabrik PT SAI.

“Satpam PT SAI dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Kita juga mengagendakan pemeriksaan warga,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra.

Demonstrasi ratusan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (25/1/2021) malam, menyebabkan lebih dari 1.000 karyawan berkerumun di depan pabrik PT SAI. Mereka tidak bisa masuk karena massa menyegel pintu masuk pabrik kabel kendaraan beermotor tersebut.

Aksi warga Desa Lolawang dipicu rebutan hak pengelolaan sampah industri PT SAI. Limbah berupa kardus, sisa potongan kabel, sampah dapur, tembaga dan palet yang bernilai Rp 4-5 miliar per bulan selama ini dibeli oleh CV Giri Meru, perusahaan milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Winajat. (Baca: Nilai Limbah PT SAI Ditaksir Miliaran Rupiah, Warga Desa Lolawang Tuntut Hak Kelola).

Dari hasil rapat mediasi terakhir, CV Giri Meru disebut sudah sepakat untuk melepas limbah tersebut ke warga Lolawang selambatnya pada Desember 2020. Syaratnya, perangkat pihak desa harus menyiapkan badan hukum di bawah naungan BUMDes Lolawang. (Baca: Polemik Hak Kelola Limbah PT SAI, Desa Lolawang Harus Dirikan BUMDes Paling Lambat Desember…).

Namun kesepakatan itu rupanya belum terealisasi sampai sekarang. (im)

 

1,325

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini