Kapolsek Prambon AKP Hery Moerianto Tampake bersama Unit Reskrim membeber sabu-sabu dan barang bukti lain yang disita dari tiga tersangka pengedar narkoba asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Sabtu (14/11/2020).


IM.com – Tiga warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto  dibekuk jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Prambon Polresta Sidoarjo. Ketiganya yakni Bobi (24), Angga (28), dan Jumadi (42) terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Peredaran sabu-sabu dari ketiga warga Ngoro terbongkar dari penangkapan Boby. Jajaran Unit Reskrim Polsek Prambon mengintai gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di depan minimarket di kawasan permata Regency Tanggulangin.

Kapolsek Prambon AKP Hery Moerianto Tampake mengatakan, ketiga tersangka warga satu desa itu merupakan jaringan pengedar sabu-sabu asal Mojokerto yang biasanya beroperasi di wilayah hukum Sidoarjo. Petugas berhasil mengendus gerak-gerik tersangka berdasar pengembangan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.

“Anggota kita terjunkan untuk melakukan pengintaian dan menangkap tersangka di depan minimarket Tanggulangin. Tersangka Bobi ini pengedar juga pemakai,” kata Hery, Sabtu (14/11/2020).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu 0,33 gram serta uang senilai Rp 400 ribu. Polisi juga menyita barang bukti berupa timbangan elektrik.

Saat diintegrogasi, Boby mengaku mendapatkan narkoba dari teman yang juga tetangganya di Desa Watesnegoro, Angga. Anggota Reskrim Prambon bergerak cepat meringkus tersangka kedua ini.

“Barang bukti yang kami amankan sabu-sabu seberat 9 gram. Dari keterangan tersangka Angga ini kami berhasil menangkap tersangka lain yaitu Jumadi,” tutur Hery.

Mereka dijerat pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara Undang-Undang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hery.

Sementara tersangka Boby saat ditanya wartawan mengaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Karena sudah tidak bekerja,” ucapnya. (im)

714

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini