IM.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak seluruhnya gugatan CV Pandu Putra Majapahit terhadap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Satpol PP. Meski belum menerima salinan putusannya, penggugat menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Dalam putusannya, PTUN Surabaya menyatakan menolak gugatan CV Pandu seluruhnya dan mewajibkan perusahaan periklanan (advertising) itu membayar biaya persidangan sebesar Rp 4.404.000.
CV Pandu dalam gugatan nomor TUN 123/G/2020/PTUN.SBY, CV Pandu menyoal Instruksi Walikota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame serta penertiban reklame oleh Satpol PP yang dinilai tebang pilih. (Baca: Walikota Mojokerto Digugat ke PTUN, Moratorium Izin Reklame Dinilai Rugikan Pengusaha).
“Kasus semacam ini baru pertama diperkarakan di Indonesia. Makanya tidak heran PTUN Surabaya belum berani mengambil putusan dengan konsideran baru, untuk amannya ya ditolak. Tapi kami pasti akan mengajukan banding,” kata kuasa hukum CV Pandu Putra Majapahit, Iwut Widiantoro saat dihubungi inilahmojokerto.com, Selasa (22/12/2020).
Penggugat masih menunggu salinan putusan PTUN untuk menyiapkan materi banding. Iwut menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan data dan bukti baru untuk diadu dengan hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN SBY.
“Data dan bukti harus bisa mematahkan pertimbangan dalam putusan PTUN Surabaya, jadi kami menunggu salinannya terlebih dulu,” ujarnya.
Iwut menjelaskan, data dan bukti baru tersebut antara lain terkait tertib adminstrasi Pemkot Mojokerto yang belum dimasukkan dalam materi gugatan di PTUN Surabaya. Menurutnya, ada sejumlah dokumen dan informasiihwal perijinan reklame yang seharusnya disampaikan ke CV Pandu, tidak pernah diberikan oleh Pemkot Mojokerto.
“Misalnya list reklame mana saja yang akan dipotong (diturunkan) satpol tidak pernah disampaikan ke CV Pandu, ada sekitar 14 titik. Akhirnya kami harus mencari sendiri dan mengetahuinya melalui PLN. Karena setiap reklame yang akan dibongkar pasti saluran listriknya pasti diputus, dari situ kami bisa tahu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Iwut, Satpol PP tiba-tiba memberi tanda silang pada beberapa reklame milik CV Pandu. Penandaan tersebut karena perusahaan pemilik papan iklan belum membayar pajak dan masa berlaku ijinnya habis, tidak pernah diperpanjang.
“Padahal kami sudah tegaskan sudah membayar pajak dan ijinnya. Bahkan ada 1 titik reklame di Benpas milik CV Pandu itu tiba-tiba dipotong tanpa pemberitahuan dan peringatan apapun. Ini kan penindakan yang tebang pilih,” tandasnya.
Sementara Satpol PP dan Pemkot Mojokerto menyambut baik putusan PTUN Surabaya. Karena ditolaknya gugatan CV Pandu berarti kemenangan bagi kedua tergugat.
“Satpol PP hanya melakukan penegakan Perda. Tindakan kami menertibkan reklame selalu berdasar aturan dan informasi akurat dari DPTMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tegas Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada inilahmojokerto.com.
Dodik menyatakan, tindakan tegas itu tidak hanya berlaku pada CV Pandu. Menurutnya, semua perusahaan advertising yang bermasalah di Kota Mojokerto pada intinya sama yakni masa berlaku ijin reklamenya sudah habis atau belum membayar pajak.
“Pada intinya rata-rata masalah reklame yang ditertibkan itu sama, perusahaan tidak memperbarui ijin yang masa berlakunya sudah habis atau pajak belum dibayar. Nah, reklame milik CV Pandu itu hanya membayar pajak tapi ijinnya tidak pernah diperbarui, ini celah yang sering dijadikan alasan pembenaran mereka,” tukasnya.
Kasatpol PP kemudian merinci ada 12 titik reklame CV Pandu yang telah dilucuti karena dua pelanggaran tersebut, tidak memperbarui ijin atau pajaknya belum dibayar. Papan iklan bermasalah itu ada sejak tahun 2016 hingga 2019.
“Semua ijinnya habis dan tidak pernah diperbarui. Antara lain tahun 2016 ada 1 titik, 2017 2 titik, 2018 5 titik dan 2019 ada 3 titik yang pajaknya dibayar tapi ijinnya tidak diperpanjang,” tandas Dodik.
Dodik membantah tudingan pihaknya tidak pernah melayangkan peringatan sebelum melakukan penertiban reklame liar. Ia menegaskan, dari 12 reklame CV Pandu yang sudah ditertibkan selalu didahului dengan tiga kali peringatan lisan maupun tertulis.
“Sebelum surat peringatan dikirim, kita panggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan diberi peringatan lisan,” cetusnya.
Peringatan itu, imbuh Dodik, juga berlaku sebelum pihaknya melakukan penertiban reklame CV Pandu di Jalan Benteng Pancasila yang disoal kuasa hukum tadi. Ia mengaku sudah meminta pihak perusahaan memberi keterangan langsung kepada Satpol PP, tapi mereka justru bandel tidak menghiraukan pemberitahuan itu.
“Awalnya itu tidak diketahui milik siapa, lalu kami tempeli peringatan ‘reklame ini diduga liar, pemilik diminta ke Satpol PP. Setelah itu baru kami tahu itu milik CV Pandu, tapi peringatan itu sudah ditutupi reklame baru oleh CV Pandu,” ungkap Dodik. (im)