Sidang gugatan CV Pandu Putra Majapahit melawan Satpol PP dan Walikota Mojokerto terkait moratorium izin penyelenggaraan reklame dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli di PTUN Surabaya, Kamis (15/10/2020).


IM – Pakar ilmu administrasi negara Universitas Indonesia Ima Mayasari, menilai Instruksi Walikota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame mengandung kontradiksi dan tidak memberikan kepastian hukum. Hal itu dianggap sangat merugikan pengusaha yang berniat mengajukan perpanjangan atau izin reklame baru.

Ima menyebutkan, kontradiksi dalam Instruksi Walikota Mojokerto yang dianggap tidak adil bagi pengusaha antara lain terletak pada penerapannya. Moratorium itu, lanjut Ima, hanya berlaku untuk reklame umum.

“Akan izin pemasangan insidentil masih diberikan. Ini kontradiktif. Apalagi dalam instruksi walikota juga tidak dijelaskan alasan mengapa dilaksanakan moratorium,” kata Ima Mayasari. Hal ini disampaikan Ima saat bertindak sebagai saksi ahli pada sidang gugatan CV. Pandu Putra Majapahit melawan Satpol PP dan Walikota Mojokerto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (15/10/2020).

Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian antara penerbitan Instruksi Walikota Mojokerto tentang moratorium izin penyelenggaraan reklame dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

“Seharusnya Walikota memberikan perlakuan yang sama atau setara terhadap semua jenis reklame yaitu reklame tetap terbatas dan reklame insidentil. Bukan menggunakan frasa moratorium izin penyelenggaraan reklame secara umum, namun isinya tidak berlaku untuk reklame insidentil,” cetusnya.

Apalagi dalam prakteknya, lanjut Dosen Ilmu Administrasi UI Jakarta itu, banyak terjadi pelanggaran pada reklame insidentil daripada yang umum atau tetap terbatas. Pasalnya, persyaratan izin pemasangan reklame tetap terbatas baru lebih rigid, dibandingkan dengan izin pemasangan reklame insidentiil.

“Jadi pelanggaran ketidaktertiban lebih banyak dilakukan oleh jenis reklame insidentiil dibandingkan dengan jenis reklame tetap terbatas. Ini memperkuat ketidakkonsistenan antara judul Instruksi Walikota Mojokerto dengan batang tubuh atau substansi yang masih memberikan izin penyelenggaraan reklame,” tegasnya.

Gugatan TUN dilayangkan Direktur Utama CV. Pandu Putra Majapahit Mohammad Agus Fauzan dengan nomor perkara TUN 123/G/2020/PTUN.SBY. Gugatan ini sebagai bentuk perlawanan perusahaan advertising tersebut lantaran reklamenya di beberapa titik di Kota Mojokerto telah dilucuti oleh Satpol PP secara sepihak.

Dalam pertimbangannya, Satpol PP melakukan pencopotan reklame milik CV Pandu Putra Majapahit lantaran izinnya sudah habis. Padahal perusahaan tersebut sudah mengajukan perpanjangan izin pada 23 Desember 2019, tapi ditolak.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto berdalih, tidak bisa menyetujui perpanjangan izin reklame tersebut karena berlakunya moeratorium sebagaimana Instruksi Walikota Nomor: 188.55/3a/417.111/2019.

Sehingga seluruh perizinan terkait reklame baik perpanjangan maupun baru, harus menunggu Peraturan Walikota yang baru. Namun pada 9 Januari 2020, CV. Pandu Putra Majapahit mendapat surat tagihan pembayaran pajak.

“Instruksi Walikota kan diterbitkan dalam rangka menjamin terselenggaranya perizinan reklame yang tertib di Kota Mojokerto, bukan malah membuat rumit. Dalam hal diajukan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame, seharusnya diproses bukan malah ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Walikota yang baru,” tandas Ima.

Menurut Ima, Instruksi Walikota yang menghentikan sementara penerbitan izin reklame baru atau perpanjangan banyak memberikan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Hal ini justru melemahkan potensi pendapatan pajak daerah.

“Seharusnya di masa moratorium menyiapkan langkah strategis untuk perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan reklame bukan malah melakukan pembongkaran reklame, dimana pelaku usaha tidak dapat memperpanjang izin karena sedang dimoratorium,” tuturnya.

Dalam gugatan perdata ini, CV Pandu Putra Majapahit meminta majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan tindakan pembongkaran reklame oleh Tergugat I Satpol PP Kota Mojokerto merupakan tindakan swewenang-wenang dan tidak sah menurut hukum. Hal itu seperti termuat dalam Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Penggugat juga meminta majelis PTUN menyatakan Tergugat II Walikota Mojokerto telah melakukan maladministrasi melalui Instruksi Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang tidak berdasar dengan hukum.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Onrechmatige Overheidsdaad (DOD). Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp 3.650.000.000,” demikian permohonan dari pihak penggugat CV Pandu Putra Majapahit. (im)

556

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini