Erwin Yuni Priyanto alias Joni bin Sudiono (37) bersama bandar yang lain dibeber dalam gelar pemusnahan barang bukti pil koplo dan miras di Mapolres Mojokerto, Kamis (31/12/2020).

IM.com – Pada penghujung tahun 2020, Polres Mojokerto berhasil membongkar rumah produksi pil koplo di Desa Bicak, Kecamatan Trowulan. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan Erwin Yuni Priyanto alias Joni bin Sudiono (37), bandar asal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Tersangka Erwin digerebek di sebuah rumah, Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ratusan ribu pil dobel L itu disimpan dalam 100 botol, masing-masing berisi 1.000 butir pil dan dikemas dalam kardus.

Dari hasil penyidikan, bandar yang bekerja sebagai satpam (security) itu memperoleh ratusan ribu pil koplo dari SE alias P (36). Saat ini, SE yang juga warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, masih dalam pencarian polisi alias buronan.

“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial SE alias P warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Kamis (31/12/2020).

Selain 100 botol berisi pil dobel L, polisi mengamankan dua buah karung plastik warna putih, lima bandel plastik klip. Polisi juga menyita dua buah ponsel merk oppo warna gold dan merk smart warna putih milik tersangka Erwin.

Tersangka dijerat pasal 98 ayat (2) dan pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (im)

934

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini