Patroli Sabhara Polres Kota Mojokerto membubarkan aksi kelompok pemuda yang menggalang dana sumbangan kematian di Jalan Brawijaya, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.

IM.com – Kepolisian Resor Kota Mojokerto membubarkan aksi pungutan liar yang dilakukan warga di Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto. Tindakan tegas polisi ini buntut insiden tawuran kelompok pemuda yang dipicu aksi bagi hasil pungli yang tidak merata di wilayah Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan.

Polisi menerima laporan masyarakat terkait tawuran warga akibat bagi hasil penggalangan dana beberapa hari lalu. Menyusul kejadian itu, Sabhara Polres Mojokerto berkoordinasi dengan Lurah Miji untuk mencegah insiden seperti itu terulang.

“Jadi Polresta tidak pernah mengeluarkan himbauan tertulis, sifatnya adalah koordinasi untuk menyarankan, agar tidak melakukan pungutan di jalan,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Menurut Deddy, aksi pungli di jalan dilakukan warga dengan berbagai modus, terutama yang sering terjadi adalah meminta sumbangan kematian. Namun pihaknya melarang kegiatan itu karena berpotensi lebih banyak melahirkan kerawanan.

“Beberapa pengguna jalan merasa terganggu dengan kegiatan penggalangan dana. Karena sangat membahayakan bagi meraka yang melakukan penggalangan juga pengendara yang melintas,” tandas Deddy.

Bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, uang hasil pungutan sukarela itu kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pihak yang melakukan pungutan. Bahkan tak jarang digunakan untuk membeli minuman keras atau perbuatan maksiat lain.

“Untuk itu kemudian, Patroli Sabhara menyarankan kepada lurah supaya melarang warganya melakukan pungutan di jalan dengan tujuan  apapun, karena hasil pungutan itu disalahgunakan  oleh mereka, untuk beli minuman keras atau yang lain,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Meninkdalanjuti imbauan lisan Sabhara Polresta Mojokerto, Lurah Miji Achmad Chalimi kemudian mengelaruakn surat larangan kepada warganya. Ada tiga poin alasan pelarangan yang tertulis dalam surat edaran nomor 145/04/417.703.2/2021 tersebut.

Pertama,  larangan terhadap aksi pemungutan dana untuk mengantisipasi uang hasil pungutan disalahgunakan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kedua, karena kegiatan tersebut menimbulkan rawan konflik antar warga.

Terakhir, aksi pungutan dana sukarela di jalan mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas. Tertuma bia karena bisa membahayakan pengguna jalan. (im)

216

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini