IM.com – Pemerintah mengajak peternak sapi di Kabupaten Mojokerto mengasuransikan hewan ternaknya. Asuransi tersebut akan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap risiko kematian hewan ternak akibat kecelakaan, kehilangan, bencana alam, wabah penyakit maupun ketidakpastian terkait fluktuasi harga.
Program asuransi usaha ternak sapi (AUTS/K) dicanangkan Kementerian Pertanian. Tujuannya, untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Apalagi, pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy meminta pemerintah daerah (Pemda) mendorong peternak sapi agar mengasuransikan ternaknya. Bila perlu, peternak mendapat bantuan asuransi ternak melalui dana APBD.
“Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem, sehingga peternak atau petani lebih gampang ikut program asuransi,” ujar Sarwo dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Kabid Peternakan Diperta Kabupaten Mojokerto Harini mengatakan, AUTSK memberikan banyak manfaat bagi peternak sapi. Antara lain memberikan ketentraman dan ketenangan, sehingga peternak dapat fokus terhadap pengelolaan usahanya.
“Peternak sapi terlindung adanya karena risiko kematian ternak sapi cukup tinggi,” kata Harini.
Para peternak sapi dapat memanfaatkan untuk memperoleh jaminan risiko ketidakpastian yang berdampak pada hewan ternaknya. Dampak dari kegagalan yang diakibatkan kematian hewan ternak ini mengganggu sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi. (Baca juga: Danramil 0811/06 Plumpang Motivasi Peternak Sapi Tradisional).
“Apalagi, pengalihan risiko yakni membayar premi AUTSK relatif kecil, sehingga peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya justru lebih besar,” terangnya.
Soal besaran premi, para peternak tidak perlu terlalu khawatir. Sebab, AUTSK meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (Perbankan) dengan nilai premi yang terjangkau karena mendapat subsdi dari Kementerian Pertanian.
“Jumlah premi AUTSK adalah sebesar dua persen dari nilai klaim senilai Rp 10 juta. Satu ekor sapi Rp 200 ribu per tahun,tapi peternak hanya membayar Rp 40 ribu karena ada bantuan premi (Subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp 160 ribu per tahun,” katanya.
Untuk klaim AUTSK cukup mudah dengan unsur kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan. Peternak peserta AUTS/K yang memnuhi kriteria itu dapat melaporkan ke petugas PPL Kecamatan melalui Whatsaap maupun On Call. Kemudian, petugas PPL dan paramedik akan memerika untuk memastikan penyebab sapi mati.
“Risiko dapat diklaim atau diganti asuransi misalnya hewan ternak sapi mati karena melahirkan dan akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis dan lainnya,” papar Harini.
Setelah itu, bila hasil pemeriksaan sesuai kriteria, maka petugas akan memberikan surat visum yang dilengkapi Eartag sapi (Nomor telinga).
“Petugas melaporkan melalui group yang akan diteruskan oleh Bidang Peternakan melaporkan ke aplikasi Jasindo. Jika laporan sudah masuk dan diproses menunggu pengiriman berkas Hard Copy pada pihak jasindo estimasi sekitar satu bulan,” kata Harini.
Pembayaran klaim di Kabupaten Mojokerto mencapai ratusan juta rupiah yang didominasi hewan ternak sapi potong paksa. Nilai klaimnya setiap satu ekor sapi akibat penyakit mendapat Rp 10 juta, potong paksa Rp 5 juta, dan kehilangan Rp 7,5 juta.
“Jumlah AUTSK yang sudah diklaim peternak di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 174 juta,” tutur Harini.
Disperta Kabupaten Mojokerto telah melampaui target dari Pemerintah Pusat untuk menjaring peternak sebagai peserta AUTSK yaitu maksimal 400 ekor sapi pada 2020.
“Kami melebihi target yang sudah terealisasi 572 peserta AUTS yang berarti kenaikanan 172 ekor sapi,” ucapnya.
Adapun kriteria peserta AUTSK ini adalah peternak sapi perorangan, koperasi, maupun perusahaan yang maksimal 15 ekor sapi betina produktif usia minimal satu tahun. Sedangkan persyaratanya ialah mempunyai surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor Eartag tanda identitas di telinga. (im)