Petugas gabungan Satpol PP, Polres Mojokerto dan Kodim 0815 akan terus mengawasi pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto yang telah diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Terdapat 11 poin yang patut menjadi perhatian dalam ketentuan tersebut.

Perpanjangan PPKM di Kabupaten Mojokerto tertuang dalam surat edaran No : 130/128/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Aturan itu memuat 11 poin ketentuan.

Pertama, terkait pembatasan aktivitas perkantoran. Perkantoran wajib menerapkan 50 persen bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen di rumah (WFH).

Pembatasan ini sedikit melonggar dari ketentuan sebelumnya pada PPKM periode pertama, 11-25 Januari 2021 lalu. Di mana, pembagian WFO 25 persen berbanding WFH 75 persen. (Baca: Sistem Kerja ASN dan Pegawai Swasta Kabupaten Mojokerto di Rumah dan Kantor Diubah 75:25).

Kedua, memperketat peningkatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak). Selain itu, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas harus meningkatkan fasilitas di ruang ICU, tempat tidur, maupun ruang isolasi.

Ketiga, operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan akan ditingkatkan. Kegiatan ini akan dilaksanakan Satpol PP bekerjasama dengan Polri dan TNI.

Keempat, seluruh Perangkat Daerah/lnslansi Pemerintah/BuMD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Setiap instansi juga wajib menyediakan standar sarana prasana kesehatan di tempat kerja/perkantoran seperti alat pengukur suhu lubuh, handsanitizer seda tempat cuci tangan.

Kelima, semua kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan daring/online. Keenam, sektor penting untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti lain pasar tradisional dapat beroperasi 100 persen dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Berikutnya, restoran hanya bisa menampung konsumen maksimal 50 persen dari kapasitas ruang di restoran. Sementara jam operasional toko modern dibatasi sampai pada pukul 21.00 WIB disertai disiplin protokol kesehatan.

Kedelapan, seperti halnya sektor esensial, kegiatan terkait konstruksi juga dapat beroperasi 100 persen. Disiplin protokol kesehatan pun harus diterapkan secara ketat.

Sembilan, tempat ibadah digunakan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Sepuluh, peran Satgas Covid-19 kembali diaktifkan mulai tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten.

Terakhir, meningkatkan fungsi Kampung Tangguh. Peran Kampung Tangguh yang menjadi basis dan pusat kooordinasi dan mengutamakan gotong-royong masyarakat desa dinilai sangat efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. (Baca: Kapolres Mojokerto Beber Cara Cegah Covid-19 Lewat Kampung Tangguh Semeru). (im)

301

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini