IM.com – Polisi telah menetapkan tersangka aksi demonstrasi di pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Ngoro Industri Persada (NIP), hingga menimbulkan kerumunan Senin (25/1/2021) malam. Tersangka diduga merupakan aktor intelektual yang menggerakkan massa.
Adanya penetapan tersangka ini diakui Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
“Sudah ada tersangka,” kata Dony, Rabu (10/2/2021). Terkat identitasnya, Kapolres meminta awak media menanyakan ke Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra.
“Lebih jelasnya ke kasatreskrim ya,” imbuh mantan Kapolresta Malang itu.
Sayangnya, Kasat Reskrim AKP Rifaldhy belum mau membeberkan lebih lanjut terkait peentapan tersangka tersebut. Ia meminta wartawan bersabar hingga Jumat (12/2/2021). Pasalnya, pada hari itu penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait aksi blokade pintu gerbang pabrik PT SAI.
“Jumat aja biar lebih jelas,” tuturnya.
Unjuk rasa dilakukan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, dengan memblokade pintu akses ke dalam pabrik perusahaan asal Taiwan, Senin (25/1/2021). Aksi ini menyebabkan ribuan karyawan tidak bisa masuk terpaksa berkerumun di depan pabrik. (Baca: Rebutan Limbah PT SAI, Polisi Jerat Penanggung Jawab Demo Penyebab Kerumunan).
Demonstrasi warga dipicu polemik rebutan hak kelola sampah industri PT SAI. Massa menuntut limbah limbah pabrik yang selama ini dikelola oleh CV Giri Meru, perusahaan milik warga Desa Wotanmas Jedong, Winajat, dialihkan ke BUMDes Lolawang.
Dari rapat mediasi terakhir, pengelola limbah sejatinya sudah sepakat untuk menyerahkan hak pengelolaan limbah tersebut ke Desa Lolawang paling lambat Desember 2020. Namun kesepakatan itu rupanya belum terealisasi sampai sekarang dan memantik demonstrasi ratusan warga Lolawang, Senin malam itu. (Baca: Polemik Hak Kelola Limbah PT SAI, Desa Lolawang Harus Dirikan BUMDes Paling Lambat Desember 2020). (im)