IM.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terapis pijat Berkah Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Petugas melumpuhkan tersangka Mohammad Irwanto alias Wanto (24) dengan timah panas di kedua kakinya karena berusaha kabur.
Tersangka disergap saat bersembunyi di rumah kerabat ibunya di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Kamis (18/2/2021), Sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, selama 14 hari warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang itu kabur ke Jakarta.
“Karena tidak punya saudara di Jakarta dan uang yang dibawanya kurang, tersangka akhirnya kembali ke Jombang,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Jumat (18/2/2021).
Kapolresta mengatakan, tersangka sempat menggadaikan sepeda motor ke temannya sebesar RP 1 juta. Uang itulah yang dijadikan bekal Wanto untuk kabur ke ibukota.
“Tersangka dijemput ayahnya dan dititipkan ke teman ibunya di Magetan,” ujar AKBP Deddy.
Menurut Deddy, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat setelah mengetahui sketsa wajah Wanto yang disebar petugas. Berdasar informasi lengkap dari warga sekitar, petugas akhirnya menyergap pelaku ke rumah kerabat yang menjadi tempat persembunyiannya di Magetan. (Baca: Dicari, Pelaku Pembacokan Terapis Pijat Jetis, Ini Ciri-Cirinya).
“Usai disebar sktesa, banyak sekali masyarakat yang menginformasikan keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana jeans hitam, helm warna merah. Selain itu diamankan pula sepatu kiri warna biru dongker yang ditemukan di teras panti pijat, pisau ukuran besar yang ditemukan di depan halaman atau di pinggir jalan dan sepeda motor Honda Beat nopol S 6110 QAG.
Sejumlah barang bukti tadi diduga dipakai tersangka saat melakukan aksi penganiayaan yang menewaskan seorang terapis Ambarwati alias Santi (35) dan melukai Tatik (47), pegawai Panti pijat Berkah.
Korban Santi, warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditemukan tewas tengkurap dalam kondisi setengah telanjang. Sementara korban Tatik mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Usai menganiaya kedua perempuan tersebut, pelaku kabur mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink ke arah timur dengan hanya memakai celana dalam. Warga sempat melihat pelaku memakai celana panjang di depan Kantor Telkom Mlirip yang berjarak 600 meter dari kejadian. (Baca: Kabur Telanjang, Polisi Buru Pembacok Terapis Panti Pijat di Jetis).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” demikian Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi. (im)