IM.com – Seorang warga Trowulan, Mojokerto, diduga terlibat jaringan bandar narkoba perempuan asal Sidoarjo. M Alvi Roziqi alias Alvi (21) bersama empat sindikat pengedar lainnya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang.
Tersangka warga Desa Pakis, Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditangkap ini diduga memasok narkoba jenis sabu ke empat pengedar lain. Ia mengoperasikan bisnis haramnya dengan Fizal Fanda Syaifulloh alias Kucing (23) asal Desa Tanggalrejo, Mojoagung, Jombang.
“Satu jaringan ini berjumlah 6 orang, sudah beroperasi selama bulan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Jumat (19/3/2021).
Keempat pengedar ditangkap lebih dulu. Mereka yakni M Zidny Mubarok alias Zezen (42), warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito dan I Putu Arya Bayu Prayudha (22) warga Desa Johowinong, Mojoagung.
Kemudian Awang Hermanto (20), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung. Tak berselang lama di lokasi tersebut, polisi meringkus pengedar narkoba perempuan asal Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Widya Narista Saputri alias Putri (23).
Terbongkarnya jaringan enam pengedar ini bermula dari penangkapan tersangka Zezen. Dari tangan tersangka ini, petugas menyita dua plastik klip masing-masing berisi sabu 0,48 gram dan 0,27 gram serta satu unit handphone.
“Dari tersangka Zzn, diketahui narkoba jenis sabu didapatkan dari temannya I Putu Arya dan Awang,” ujar Mukid.
Tim Satresnarkoba kemudian bergegas menciduk kedua tersangka di Desa Mojotrisno, Mojoagung. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 6 plastik klip sabu total berat kotor 1,63 gram, pipet kaca yang masih ada sabunya 2,14 gram.
“Serta alat isap, timbangan elektrik dan dua HP dan uang tunai Rp 1.287.000,” ungkap Mukid.
Dari penangkapan Putu Arya dan Awang, polisi mengembangkan kasus ini hingga berhasil menjerat Widya Narista Saputri alias Putri. Dari bandar perempuan ini, polisi menyita satu klip plastik sabu 0,30 gram serta satu unit ponsel merek Oppo.
Tak berhenti di situ. Polisi kemudian menemukan sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka tadi ternyata diperoleh dari bandar Fizal Fanda Syaifulloh alias Kucing asal Desa Tanggalrejo, Mojoagung.
“Lalu Kucing kita tangkap saat bersama rekannya Alvi di pinggir jalan Dusun Sobontoro Santren, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung,” ujarnya.
Petugas menyita lima plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 15,62 gram, uang tunai Rp 1,5 juta serta dua unit HP milik para tersangka.
“Mereka beroperasi sudah lima bulan. Barangnya didapat dari ranjauan di daerah bypass Mojokerto,” imbuhnya.
Modus operasinya, Kucing mengambil sabu di Mojokerto lalu diedarkan kepada kelompok jaringannya. Setelah itu, sabu-sabu itu diedarkan kembali oleh jaringannya dan sebagian dikonsumsi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Mukid mengakhiri.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan bandar pemasok narkoba ke enam tersangka. (im)