IM.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto meringkus dua orang, masing-masing pemakai dan pengedar. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 3,6 gram sabu-sabu.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni Sunaji alias Korak Bin Nurali. Petugas sudah mengintai gerak-gerik laki-laki berusia 51 tahun itu sejak 2 April 2021.
Sunaji baru dibekuk dua hari kemudian, Selasa (6/4/2021) sekitar jam 18.30 WIB saat berada di pinggir Jalan Perumahan Puri Indah, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi mendapati paket 0,48 gram sabu, sedotan plastik warna hijau yang disimpan di saku baju dan sebuah ponsel merk Nokia.
Kemudian dalam penggeledahan di rumah tersangka, Dusun Trenggumung RT 03/RW 02 Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, petugas menemukan sebuah pipet kaca warna bening yang masih ada sisa sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan di dalam kandang ayam.
Berdasar hasil interogasi diketahui, Sunaji membeli kristal haram itu dari Hariadi Boy bin Kamid. Pada hari yang sama, polisi meringkus tersangka kedua itu di warung Billiard, Jalan Raya By Pass Sekar Putih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari pengedar sabu asal Dusun Pasinan RT 01/RW 01 Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto itu, plisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merk Infinix dan uang tunai Rp. 100.000 yang berasal dari sisa pembayaran sabu Sunaji. Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan 1 pipet kaca warna bening berisi 1,87 gram sabu, seperangkat alat hisap sabu dan sebuah skrup terbuat dari sedotan plastik.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Mojokerto. Keduanya dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Sub 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (im)