Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama Wakil Bupati Muhammad Al Barraa dan jajaran Fokopimda membeber barang bukti ribuan petasan dan 69,5 kilogram bubuk peledak yang disita dari tiga pabrik petasan rumahan.

IM.com – Polres Mojokerto menggerebek tiga pabrik rumahan (home industry) petasan. Total 2.237 mercon dan 69,5 kilogram bubuk peledak disita dalam penggerebekan itu.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penggerebekan home industry petasan ini untuk mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan. Kegiatan ini juga sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat dan mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan).

“Total yang kami sita dari tiga lokasi sebanyak 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar,” kata saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (3/5/2021).

Penggerebekan pertama menyasar pabrik petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas meringkus sang pemilik home industry yang juga peracik bubuk peledak, Mulyadi alias Cak Mul (46).

“Tersangka meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” jelasnya.

Dari rumah Mulyadi, tim Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti. Antara lain 6,5 Kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 Kg, 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 Kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang beserta peralatan meracik mercon.

“Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja,” tutur Dony.

Saat diinterogasi, Mulyadi mengaku bahan untuk membuat bubuk petasan dibeli dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Berbekal keterangan itu, malamitu juga polisi menggerebek rumah Suwono.

“Ternyata Suwono juga memproduksi petasan di rumahnya,” ungkap Dony.

Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita 9 Kg bubuk petasan dengan kemasan 1 Kg, 37,5 Kg bubuk petasan kemasan 0,5 Kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

“Dan ternyata Suwono ini juga memperoleh bahan yang dibeli Mulyadi itu dari orang lain yaitu Kaseran,” ujarnya.

Sementara bubuk peledak yang dipakai Suwono untuk membuat petasan sendiri dibeli dari seorang pria berinisial PDK seharga Rp 170.000 per Kg. Polisi masih memburu PDK.

“Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar Dony.

Kemudian, polisi meringkus Kaseran (71) di rumahnya, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo pada Selasa (27/4/2021). Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memasok bahan untuk bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.

“Kaseran membeli bahan-bahan itu di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” jelasnya.

Ketiga, industri rumahan petasan yang digerebek polisi berada di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto.  Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Sooko Minggu (2/5/2021), petugas mengamankan pemilik rumah, Roib (46).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita petasan dengan berbagai ukuran. Yakni 11 Kg bubuk mercon kemasan 2,5 Kg, 1,5 Kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Acaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (im)

73

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini