Mansyur (34), warga Trawas yang indekos di Gang Sono, Tretes, Prigen, Pasuruan, diciduk polisi karena kedapatan mengedarkan sabu.


IM.com – Mansyur (34), pria asal Trawas, Mojokerto, dipastikan akan melewati Hari Raya Idul Fitri  tahun ini di balik jeruji besi. Makelar penjaja villa di Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan itu tertangkap mengedarkan sabu saat pengunjung  di kawasan wisata berlibur itu sepi pengunjung.

Mansyur setiap malam keluyuran untuk mencari penyewa villa di Tretes. Namun, tersangka yang indekos di Gang Sono itu terjun dalam bisnis peredaran narkoba karena sejak awal ramadhan kawasan Prigen sepi pengunjung.

”Pelaku adalah pengedar sabu. Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno.

Tersangka diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polsek Prigen di kamar kosnya, pada Kamis sekitar pukul 18.30 (6/5/2021).  Dalam penggeledahan, polisi mengamankan timbangan elektrik, tiga plastik klip berisi masing-masing 1,23 gram sabu-sabu serta sebuah HP dan uang tunai Rp 150 ribu.

Saat diinterogasi, Mansyur mengaku jadi pengedar sekitar tiga bulan terakhir. Sabu itu didapat dari pengedar lain di Pandaan dan Prigen.

”Saya juga pakai,” ujar Mansyur kepada polisi. (im)

1,270

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini