Wisuda siswa SMAN 1 Puri di Gedung Astoria, Jalan Raya Empu Nala, Kota Mojokerto yang dihadiri pejabat Mupika Puri, Rabu (19/5/2021) dibubarkan Satgas Covid-19.

IM.com – Dua acara wisuda siswa SMAN di Kota Mojokerto Rabu (19/5/2021) dibubarkan karena menimbulkan kerumunan. Anehnya, salah satu acara tersebut dihadiri oleh anggota Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Puri, diantaranya kapolsek dan danramil.

Informasi yang diperoleh di lokasi, penegak disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang hadir dalam acara wisuda siswa SMAN 1 Puri di Gedung Astoria, Jalan Raya Empu Nala, Kota Mojokerto adalah para pejabat Muspika.

Hadir pula Plt Kepala Sekolah Herni Sudar Peristiwanti. Para pejabat itu di kursi barisan paling depan saat tim Satgas Covid-19 datang memasuki ruangan untuk membubarkan acara.

Keterangan dari saksi yang hadir di Gedung Astoria menyebutkan, wisuda SMAN 1 Puri kali ini diikuti siswa yang lulus tahun 2020 dan 2021. Namun tidak seluruh siswa dapat memasuki ruangan karena pembatasan jumlah ruang dalam ruangan sesuai prokes.

“Banyak siswa dari jurusan IPS yang terpaksa berada di luar dan tidak bisa mengikuti wisuda,” ujar salah seorang saksi.

Sebelum ke Gedung Astoria, Satgas Covid-19 terlebih dulu membubarkan acara wisuda siswa SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Petugas meminta panitia menghentikan acara tersebut dan melucuti banner kegiatan dicopot paksa.

Petugas juga mengamankan 21 orang yang ditengarai merupakan panitia acara wisuda. Mereka dibawa menggunakan mobil Dalmas Sabhara ke Mapolresta Mojokerto untuk dimintai keterangan.

Satgas Covid-19 juga membubarkan acara wisuda siswa SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menegaskan, pembubaran dua kegiatan wisuda tersebut karena melanggar protokol kesehatan dan tanpa izin dari kepolisian maupun Satgas Covid-19.  Berdasarkan informasi yang dikantongi Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, pihak sekolah berkoordinasi dengan Satgas tingkat kecamatan

“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan yang diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Kalau ada pemberitahuan, sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Tentunya tidak diizinkan, tidak boleh diizinkan,” tandasnya.

Deddy menegaskan, akibat pelanggaran prokes ini, panitia penyelenggara dan pengelola tempat acara harus menanggung sanksi. Pihak berwajib mencabut sementara Surat Layak Operasi (SLO) dua tempat yang digunakan sebagai lokasi kegiatan wisuda tersebut.

“Untuk memudahkan proses penyelidikan, ada dua hal yang nanti akan kami lakukan prosesnya denda yustisi dan pidana,” terang AKBP Deddy Supriadi.

Penindakan dan sanksi ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan proses hukum berdasarkan Undang-undang Karantina. Deddy menjelaskan, denda yustisi berdasarkan pada keputusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

“Tentunya tadi tahap awal Satpol PP telah melakukan pencabutan SLO (Surat Layak Operasi),” tuturnya. (im)

1,073

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini