Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi turun langsung membubarkan acara wisuda siswa SMAN 1 Puri di Gedung Astoria, Rabu (19/5/2021).

IM.com – Acara wisuda siswa SMAN 1 Puri di Gedung Astoria, Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, Rabu (19/5/2021) ternyata sudah mendapat persetujuan dari Camat dan jajaran Muspika. Panitia penyelenggara juga menetapkan protokol kesehatan ketat.

Panitia acara mengisi surat pernyataan yang berisi pemberitahuan rencana penyelenggaraan wisuda kepada Muspika Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Camat, Kapolsek dan Danramil Magersari ikut mengetahui dan membubuhkan tanda tangan beserta stempel basah di dalam surat tertanggal 23 April 2021 tersebut.

Dalam surat yang diteken Muhammad Agus Salim selaku panitia pelaksana acara, memuat 8 poin ketentuan prokes yang wajib dipatuhi selama penyelenggaraan wisuda siswa SMAN 1 Puri. Antara lain menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer juga seluruh panitia, peserta dan tamu harus memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak dan tidak berjabat tangan.

Selain itu, panitia juga membatasi jumlah orang yang berada di dalam ruangan hanya 25 persen dari kapasitas gedung. Dalam surat pernyataan itu, panitia juga menyebutkan acara wisuda ini dikuti oleh 400 peserta dan tamu undangan hanya dalam satu sesi.

Padahal, Satgas Covid-19 Kecamatan Magersari meminta proses wisuda dibagi dalam dua sesi. Hal ini untuk meminimalisir angka kerumunan.

Camat Magersari Bambang Mudjiono mengatakan, permohonan untuk penyelenggaraan wisuda sudah sesuai prosedur. Pihaknya pun menyetujui itu dengan jaminan dari panitia akan mematuhi protokol kesehatan.

“Pemohon (panitia wisuda) datang ke Polsek dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi aturan protokol kesehatan. Lalu diteruskan ke Koramil dan terakhir saya yang meng-acc secara umum,” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).

Bambang menyatakan, Muspika tidak bisa menolak permohonan yang disampaikan sesuai prosedur. Dalam pelaksanannya, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Magersari juga melakukan pemantauan sebelum dan selama acara berlangsung di Gedung Astoria.

“Kalau mereka (pemohon) sudah memenuhi prokes ya tentu kita izinkan. Saya yakin dari Polsek dan Koramil juga sudah melakukan pemantauan,” ujarnya. Ia sendiri mengaku sedang berada di Surabaya saat acara wisuda berlangsung, sehingga tidak tahu pasti fakta yang terjadi di lokasi.

Menurut Bambang, Satgas tetap akan bertindak tegas jika ternyata terjadi pelanggaran dalam proses pelaksanaan acaranya. Hal itu terbukti dengan langkah Satgas Covid-19 Kota Mojokerto melakukan pembubaran ketika prosesi wisuda tengah berlangsung.

“Kalau dalam pelaksanaannya melanggar prokes, memang harus dibubarkan,” tandasnya.

Sementara Kapolsek Magersari Kompol Syamsul Maarif menjelaskan, pihaknya memang menyetujui panitia menyelenggaran acara wisuda setelah mengisi formulir pernyataan. Form tersebut berisi 8 ketentuan prokes yang harus dipatuhi selama penyelenggaraan acara.

“Tetapi fakta di lapangan, panitia tidak menjalankan prokes sesuai yang ada dalam surat pernyataan,” kata Kapolsek Magersari. Selain itu, imbauan polisi agar proses wisuda dilakukan dalam dua sesi juga tidak dipatuhi panitia.

Syamsul menyebutkan, pelanggaran itu sesuai laporan dari empat personel Polsek yang diterjunkan untuk memantau jalannya acara wisuda di Gedung Astoria. Saat itu, arahan yang disampaikan Kapolsek melalui anggotanya di lokasi agar mematuhi prokes atau kegiatan terpaksa dihentikan juga tidak digubris panitia.

“Sejak pagi sebelum acara ada empat anggota yang memantau di lokasi, mengecek penataan ruangan acara dan mengingatkan panitia agar mematuhi prokes, tapi tidak dihiraukan,” tandasnya.

Alhasil, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto pun membubarkan acara yang digelar di Gedung Astoria, Jalan Empu Nala, Rabvu (19/5/2021). Saat dibubarkan, sejumlah pejabat Muspika Kecamatan Puri yakni Camat, Kapolsek dan Danramil duduk di kursi barisan paling depan sedang mengikuti prosesi wisuda. (Baca: Wisuda Siswa SMAN di Kota Mojokerto Dibubarkan, Ada Anggota Satgas Covid-19 Kapolsek dan Danramil yang Hadir).

Camat Puri, Narulita Priswandini, SSTP. M.Kom mengatakan kehadirannya di acara wisuda SMA Puri sebagai undangan termasuk Kapolsek dan Danramil. “Saya diundang oleh pihak sekolah. Saat di dalam gedung, saya mengingatkan panitia untuk mematuhi prokes dan panitia agar memerintahkan pulang bagi siswa yang sudah di wisuda menghindari kerumanan,” ujarnya saat dihubungi.

Sebelum membubarkan acara wisuda SMAN 1 Puri, Satgas Covid-19 juga menghentikan paksa acara serupa di hall pertemuan lantai tiga Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Tempat tersebut digunakan prosesi wisuda siswa angkatan XXIII SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Buntut kejadian ini, sedikitnya 21 orang diduga dari panitia penyelenggara wisuda SMA Puri diamankan kepolisian dan tim Satgas Covid-19. Izin operasional (SLO) hotel dan gedung tempat diadakannya dua acara tersebut juga dicabut sementara. (im)

1,166

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini