IM.com – Satreskrim Polresta Mojokerto bekerjasama dengan Polres Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku penjambretan berinisial AF (26). Pemuda asal Kecamatan Jetis itu berhasil diringkus di indekosnya, Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Identitas pelaku teridentifikasi dari rekaman kamera CCTV saat dia melakukan aksi penjambretan di Mojokerto pada Januari lalu. Setelah melakukan perburuan selama liam bulan, petugas akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
“Pelaku diamankan saat sedang tidur di tempat kos,” kata Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, Selasa (24/5/2021).
Umam menjelaskan, tersangka melakukan penjambretan di Jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Jembatan Gajah Mada Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Kamis (6/1/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku merampas HP merk Samsung A7 milik pengendara sepeda motor Honda Vario nopol S 2636 QQ.
“HP merek Samsung A7 ditaruh korban di celah bawah setir sebelah kiri. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa plat nomor menyalip dari sisi kiri dan mengambil HP itu,” ujarnya.
Korban sempat mengejar hingga Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto. Namun pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi tak berhasil dikejar.
Korban pun melaporkan kejadian penjambretan tersebut ke Polresta Mojokerto dan langsung ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan keberadaan pelaku terdeteksi berada di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV sehingga dilakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit Sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2018 warna merah hitam, satu buah Dusbook Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah HP merk Samsung Galaxy A7 warna gold, satu buah helm teropong warna hitam dengan merk Honda. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun. (im)