IM.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati, akhirnya harus mendekam di penjara. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah (sumur) dangkal tahun 2016 itu ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (27/5/2021).
Suliestyawati ditahan usai menjalani pemeriksaan seira 3,5 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang mengenakan rompi warna orange kemudian digiring ke mobil tahanan Kejari dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus), Ivan Kusumayuda mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Suliestyawati. Pada tahun 2016, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp.
“Dari proses penyidikan, tersangka terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air dangkal, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp 474.867.674,” ungkap Gaos Wicaksono, Kamis (27/5/2021).
Kejari Kabupaten Mojokerto mengumumkan penetapan Suliestyawati sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016 senilai Rp 4.188.000.000 pada Jumat (11/10/2019). Dalam kapasitasnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), perbuatan Sulis, sapaan akrab mantan Kadisperta, dinilai telah merugikan keuangan daerah (APBD) sebesar Rp 519 juta. (Baca: Mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto Dicecar Penggunaan Anggaran Proyek Irigasi).
Gaos menjelaskan, kerugian itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4.180.000.000 yang dialokasikan Dinas Pertanian untuk anggaran proyek irigasi sumur dangkal. Pengairan itu untuk mengairi sawah milik kelompok tani yang disasar.
Proyek tersebut meliputi beberapa sub pekerjaan/pengadaan. Antara lain survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan pembangunan oultet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa pipa centrifugal 5-7 liter/detik.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut bermasalah. Indikasi korupsi di antaranya muncul pada lelang pengadaan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran sebesar Rp 110 juta per kegiatan diduga sudah diatur.
“Dalam realisasinya, terdapat indikasi penyelewengan pada anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000. Misalnya, pembayaran yang seharusnya Rp. 2.864.000.000 berdasarkan prestasi (realisasi pekerjaan), dibayarkan lebih besar yaitu Rp 2.864.190.000,” jelasnya. (im)