Tersangka Anis Itasari (31), warga Dusun Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto yang menjadi muncikari di eks lokalisasi Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang ditangkap kepolisian setempat.

IM.com – Seorang muncikari perempuan asal Mojokerto Anis Itasari (31) diciduk polisi. Dia diamankan bersama dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah eks lokalisasi di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Perempuan asal Dusun Kemiri, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang. Penangkapan ini berdasar laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi terselubung di rumah yang berada di kawasan bekas Lokalisasi Tunggorono.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di sebuah rumah eks lokalisasi diduga telah digunakan ajang prostitusi,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (11/06/21).

“Rumah itu ada warungnya, diduga menjadi tempat prostitusi. Selanjutnya dilakukan pengrebekan pada Kamis (10/6/2021), sekira pukul 14:30 WIB dan didapati ada perempuan dan laki laki dalam satu kamar yang diduga melakukan perbuatan cabul,” imbuh Teguh.

Menurut Teguh, tersangka Anis biasanya menjajakan PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu sekali kencan. Dua PSK yang kedapatan mangkal di rumah tersebut juga diamankan ke Mapolres Jombang.

“Kedua PSK yang juga kami amankan ini dari Kediri dan Nganjuk. Untuk tiap transaksi tersangka menerima keuntungan sebesar Rp 25.000,” terang Teguh.

Dari lokasi penangkapan, petugas membawa barang bukti berupa 1 sprei warna biru motif doraemon, 1 bungkus tisu, 2 HP, 1 bungkus kondom bekas pakai, 1 kaos lengan pendek warna putih, 1 jumpsuit warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

“Saat ini kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Polres Jombang. Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP,” pungkas Teguh. (im)

426

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini