IM.com – Kepolisian tengah gencar memberantas aksi premanisme di seluruh tanah air. Minggu (13/6/2021) kemarin, Polres Mojokerto menciduk kelompok preman yang kerap melakukan pemerasan (pemalakan) di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).
Empat orang diringkus yakni tiga warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro Andrianto (30), Heri K (32), Suhut (57), serta Sudarmawan (37), asal Desa Kutogirang. Kelompok preman ini sering memalak sopir truk yang dan tak segan melakukan aksi pencurian.
“Empat orang itu awalnya disewa oleh N, supervisor PT M, untuk jasa pengamanan proyek PT HT. Mereka mengamankan lokasi proyek yang sering mendapat gangguan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin (14/6/2021).
Sebagai imbalannya, penyewa memberi honor Rp 3 juta per bulan kepada empat orang tersebut. Namun setelah proyek rampung, para tersangka tetap beraksi di lokasi itu.
“Para tersangka melarang pelaksana proyek menjual besi dan material sisa pembangunan. Mereka juga merasa hak untuk menjual dan mengambil bagian dari sisa proyek,” terang kapolres.
Untuk mengindari keributan, pelaksana proyek pun mencoba melakukan kesepakatan harga dengan para tersangka. Di tengah proses negosiasi yang buntu, keempat preman ini tiba-tiba menujual besi sisa proyek itu dengan dalih untuk keamanan.
“Hasil penjualan diambil mereka sendiri. Aksi itu terjadi berulang kali. Kemudian kami menerima laporan dan langsung mengamankan para tersangka,” tandasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan mobil pick-up beserta muatan besi, 2 unit sepeda motor, 2 mesin gerinda. Lalu sebuah crane, serta 1 set kabel ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan dan Penipuan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Atau pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dony.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto juga menringkus Khoirul Basori (33), warga Dusun Sukorejo RT 02 RW 03 Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Tersangka ditangkap saat memalak sopir truk yang sedang mengantre bongkar muatan PT Indoworld pada Jumat (11/6/2021) malam.
Tersangka dilaporkan sudah 8 tahun melakukan aksi premanisme di kawasan indsutri tersebut. Dari hasil pemalakan itu, ia bisa meraup uang sebesar Rp 12 juta per bulan.
Terpisah, Polresta Mojokerto dalam pemberantasan aksi premanisme juga menangkap MN (54), warga desa Penompo, Kecamatan Jetis. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Tanjung itu diduga kerap memalak para sopir truk yang melakukan bongkar muat.
“Pelaku memaksa meminta retribusi parkir lebih mahal dari tarif normal,” kata Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Iwan Sebastian, Senin (14/6/2021).
Iwan menerangkan, tercatat ada 6 tindak kejahatan yang dilakukan oleh MN terhadap para sopir dalam tiga bulan terakhir. Polresta Mojokerto baru menerima laporan dari masyarakast terkait ulah juru parkir tersebut pada Minggu (13/6/2021).
”Rata-rata tiap sopir truk akan di mintai antara Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu sekali bongkar, dan kalau tidak di beri pelaku mengancam Sopir truk tersebut,” ujar Kompol Iwan.
Polisi menyita uang sebesar Rp 788.000.dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
“Tersangka terancam hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta,” ucap Wakapolresta Mojokerto. (im)