Jajaran Satrekrim Polresta Mojokerto membeber tersangka curanmor Fauzur Rohman (43) beserta barang bukti, antara lain dua celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.

IM.com – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor yang sering mengancam korban dengan senjata tajam. Tersangka Fauzur Rohman (43) diciduk di rumah kos persembunyiannya, wilayah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Polisi melumpuhkan kaki kanan tersangka karena berupaya melarikan diri dan melawan saat ditangkap. Terlebih, FR juga membawa senjata tajam.

“Kami melakukan tindakan terukur lantaran tersangka membahayakan dan saat beraksi dia selalu membawa sajam Celurit,” kata kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto, Selasa (15/6/2021).

Hari menjelaskan, dalam aksinya tersangka FR kerap menyasar motor milik pengunjung minimarket di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Antara lain di Indomaret Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB menjelang subuh.

Dari TKP inilah, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka melalui rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Selain itu, pria asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, itu juga terekam dua kali melancarkan aksinya di tempat lain yakni di minimarket wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan kawasan Jogging Track Kota Mojokerto.

“Tersangka ini spesialis pencurian motor matic, rata-rata jenis Honda Beat. Sedangkan sasaran utama kebanyakan di parkiran minimarket seperti Indomaret maupun Alfamart,” terangnya.

Iptu Hari mengatakan, tersangka FR juga tak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu seorang perempuan yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.

“Sedangkan tersangka sebagai eksekutor yang mencuri motor,” ujar Hari.

Menurut Hari, tersangka memiliki rekam jejak merah dalam kasus curanmor. Disebutkan bahwa FR pernah berurusan dengan Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus yang sama dan akhirnya dihukum 8 tahun penjara.

“Ada dua tersangka lain yang masih buron, sedang dalam penyelidikan,” tandasnya.

Sedangkan motor hasil curian dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Namun dalam penangkapan FR, polisi masih menyita barang bukti satu unit motor Honda Vario W 6108 WA, kunci Letter T, dua obeng, dua helm, Handphone dan sebilah celurit.

Sementara tersangka FR mengaku kembali terjun menjadi bandit curanmor karena terhimpit masalah ekonomi. Ia membutuhkan sejumlah uang untuk membayar hutang.

“Saya butuh uang buat melunasi utang usaha barang bekas (Rosokan) yang bangkrut sebanyak Rp 20 juta,” ungkap tersangka Fauzur Rohman saat kepada wartawan. (im)

223

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini