Sumai dan keluarganya memprotes petugas juru sita pengadilan yang melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Gedang, Desa Modopuro Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/6/2021).


IM.com – Proses eksekusi lahan dan bangunan di Dusun Gedang, Desa Modopuro Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mendapat perlawanan dari ahli waris. Putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar eksekusi dinilai lemah.

Dari pantuan di lokasi, proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Mojokerto mendapat pengawalan ketat kepolisian. Sempat ada adu argumen antara Sumia dan juru sita.

Sumai, ahli waris tanah bangunan yang dieksekusi menyebut, putusan MA hanya didasari alat bukti berupa letter C. Padahal menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menerbitkan dokumen yang lebih kuat secara hukum yakni sertifikat kepemilihan lahan tersebut atas nama Ngadi di tahun 2004 silam.

“Dalam Letter C itu juga tidak ada luas tanahnya berapa,” kata Sumai, Kamis (24/6/2021).

Sengketa lahan seluas 902 meter persegi ini masuk meja hijau setelah pihak ahli waris melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri Mojokerto. Perkara ini kemudian naik ke tingkat kasasi di MA hingga MA mengeluarkan putusan menolak permohonan penggugat.

“Anehnya saat sidang, hakim menerima keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat. Padahal saksi bukan orang yang mengetahui kronologi dan tidak ada hubungan dengan riwayat tanah itu,” tandas Sumai.

Janggalnya lagi, imbuh Sumai, pengadilan juga tidak pernah meminta keterangan dari pihak BPN sebagai saksi di persidangan. Serangkaian kejanggalan dalam proses sidang itu memantik kecurigaan penggugat soal adanya dugaan permainan mafia peradilan dalam penanganan perkara perdata ini.

” Ada dugaan permainan mafia tanah. Semua orang desa sudah tahu kalau itu bukan tanah mereka, sedangkan aparatur desa sudah tahu kronologinya tapi malah diam saja,” tukasnya.

Sumai menceritakan, kasus sengketa lahan ini diproses hukum sejak 2016 lalu. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk sampai tingkat banding hingga kasasi, namun pengadilan tetap memutuskan berpedoman pada Letter C yang menjadi alat bukti Wuliyono dan kawan-kawan.

“Di tingkat kasasi putusan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto alias kasasi ditolak. Ini jelas keputusan awal di PN Mojokerto menjadi kunci kekeliruan atas putusan dia tasnya. Termasuk putusan MA,” jelasnya.

Sumai mempertanyakan dasar hukum yang membuat pemilik sah sertifikat tanah kalah dari letter C. Ia pun berharap kepada Presiden RI, Joko Widodo agar memberi bantuan atas ketidakadilan yang dia alami bersama keluarganya.

“Kalau seperti itu berarti Letter C lebih kuat secara hukum dari pada sertifikat tanah. Padahal pak presiden pernah bilang sertifikat tanah itu bukti yang kuat. Tapi faktanya ternyata ketika digugat kalah dengan bukti Letter C,” tuturnya.

Ia pun mewanti-wanti kepada semua pemilik sertifikat tanah agar hati-hati pada praktek mafia tanah. Faktanya, meski memiliki sertifikat masih bisa berpindah kepemilikan seperti yang dia alami.

Sementara itu Panitera Muda Pengadilan Negeri Mojokerto, Syakur mengatakan jika tidak terima dengan keputusan eksekusi lahan masih bisa melakukan proses-proses hukum berikutnya.

“Kalau merasa tidak terima silakan lakukan proses hukum selanjutnya,” tuturnya singkat saat memimpin eksekusi lahan. (im)

631

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini