Tim Satresnarkoba Polresta Mojokerto membeber tersangka Sayu Dewanto (24) dan barang bukti sabu serta ribuan butir pil kolo dobel L.

IM.com – Aksi pengedar narkoba asal Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sayu Dewanto (24) tergolong nekat. Pemuda ini menaruh paket kiriman sabu secara ranjau di dekat Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Prototype Satlantas Polresta Mojokerto, Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon.

Aksi pelaku yang dilakukan terang-terangan kepergok petugas. Tak pelak, tim Satresnarkoba langsung meringkus tersangka Sayu Dewanto beserta barang bukti 1 gram sabu.

“Pelaku menaruh sabu seberat 1 gram yang dibungkus plastik di dekat satpas,” kata Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan Senin (28/6/2021).

Dari penangkapan tersebut, petugas menggeledah indekos tersangka di Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di rumah kontrakan itu, polisi berhasil menemukan sabu lagi dalam dua paket plastik yang berisi masing-masing 1 gram.

Tak berhenti di situ. Polisi terus melakukan pengembangan penggeledahan ke rumah kos lain yang ditinggali pelaku di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari tempat itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 185 gram dalam dua bungkus plastik serta 134 ribu butir pil double L.

“Barang-barang itu semua diperoleh tersangka dari orang lain yang dikenalnya di kos-kosan,” ujar Singgih.

Kepada penyidik, tersangka Sayu mengaku tidak pernah bertemu dengan orang tersebut, tetapi masih tetap berhubungan lewat handphone. Dari komunikasi jarak jauh itulah, tersangka mengatakan ditawari pelaku sebagai kurir untuk megantarkan barang milik ke pelaku ke pembeli dengan upah Rp 500 ribu setiap minggu.

“Hanya mengantar barang dengan sistem ranjau tanpa mengetahui dan bertemu, baik saat mengambil maupun mengantar,” ungkap AKP Singgih.

Tersangka Sayu Dewanto dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 tahun. Serta Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (im)

82

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini