IM.com – Rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dibahas DPRD Kota Mojokerto bersama Wali Kota dalam paripurna yang digelar Senin (19/7-2021).
Perubahan anggaran 2021 ini disebabkan kondisi pandemi Covid-19 sehingga berdampak terhadap kebijakan umum anggaran pemerintah daerah.
Rencana perubahan KUA-PPAS disampaikan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (19/7/2021).
Rapat Paripurna dihadiri 16 orang angota DPRD dan dipimpin Sony Basuki Rahardjo Wakil Ketua 1 DPRD Kota Mojokerto. Dihadiri pula Wakil Walikota, PJ. Sekdakot, Staf ahli dan Asisten serta jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, Camat dan Lurah. Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Walikota Mojokerto atas rencana perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.
Walikota Mojokerto menyampaikan, garis besar masing-masing pos dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, meliputi Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar 869 milyar 686 juta 791 ribu 131 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 877 milyar 391 juta 847 ribu 849 rupiah atau naik sebesar 0,89%, dengan rincian : Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar 202 milyar 826 juta 397 ribu 207 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 206 milyar 393 juta 847 ribu 772 rupiah atau naik sebesar 1,76%; Pendapatan Transfer semula dianggarkan sebesar 646 milyar 814 juta 493 ribu 974 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar 647 milyar 435 juta 624 ribu 858 rupiah atau naik sebesar 0,10 %; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang semula dianggarkan 20 milyar 45 juta 899 ribu 950 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 23 milyar 562 juta 375 ribu 219 rupiah atau naik sebesar 17,54%.
Sedangkan Belanja Daerah lanjutnya, yang sudah ditetapkan sebesar 1 trilyun 42 milyar 609 juta 617 ribu 966 rupiah setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi 1 trilyun 141 milyar 750 juta 116 ribu 426 rupiah atau naik sebesar 9,51% yang dialokasikan untuk Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar 823 milyar 346 juta 381 ribu 961 rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 913 milyar 737 juta 947 ribu 792 rupiah atau naik sebesar 10,98%;Belanja Modal semula dianggarkan sebesar 218 milyar 263 juta 236 ribu 5 rupiah, setelah perubahan naik menjadi sebesar 227 milyar 12 juta 168 ribu 634 rupiah atau naik sebesar 4,01%; dan Belanja Tidak Terduga dianggarkan tetap, namun akan Kita evaluasi dengan melihat perkembangan pada pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Dengan demikian akan terjadi selisih kurang (defisit), dari yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar minus 172 milyar 922 juta 826 ribu 835 rupiah dan pada P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2021 defisit menjadi sebesar minus 264 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah atau bertambah sebesar 52,88%,
Defisit tersebut akan ditutup dengan adanya penambahan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil audited BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, yang bertambah sebesar 91 milyar 435 juta 441 ribu 742 rupiah, sehingga setelah perubahan anggaran Penerimaan Pembiayaan naik menjadi sebesar 269 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah, jelas Ning Ita.
Sedangkan untuk penetapan perubahan rencana KUA – PPAS akan disampaikan pada agenda rapat paripurna berikutnya setelah melalui proses pembahasan oleh anggota DPRD Kota Mojoketo. (uyo)