IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melakukan pengecekan aktivitas industri di Kabupaten Mojokerto sudah menerapkan protokol kesehatan. Dua pabrik yang dikunjungi pada Selasa (27/7/2021) yakni PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Kecamatan Ngoro serta PT Kurnia Anggun, Pungging dipastikan telah memenuhi aturan tersebut.
Pemeriksaan protokol kesehatan di kawasan industri ini untuk menegakkan aturan PPKM level 4 dan 3 yang tertuang dalam SE Mendagri No. 24/2021. Serta SE Menteri Perindustrian No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Saya harap semua perusahaan industri di Kabupaten Mojokerto punya sistem perlindungan untuk karyawannya. Kesehatan, keamanan dan keselamatan kita utamakan. Semuanya wajib berhati-hati. Prokes harus terus jalan secara konsisten. Kantin, musala, perhatikan semua jangan sampai ada kerumunan. Saya minta komitmennya,” demikian instruksi Bupati Ikfina.
Sebagai catatan, sektor industri di Indonesia berkontribusi besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor ini tentu saja tidak bisa dibiarkan kolaps, apalagi jika harus berhenti beroperasi karena menjadi klaster penyebaran pandemi akibat lalai prokes.
Kementerian Perindustrian sendiri melalui aturan Kebijakan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), telah mengatur secara detail ketentuan operasional industri di masa pandemi Covid-19 dengan syarat-syarat ketat. Di antaranya merumuskan bagaimana perusahaan mengatur prokes di lokasi fasilitas produksi, hingga tindakan mitigasi apabila ada karyawan yang terpapar.
Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI pun, wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. Kementerian Perindustrian juga secara tegas akan mencabut IOMKI, jika suatu perusahaan tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut. (im)