Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membantu proses BPUM dari Kemenko RI untuk pemilik usaha mikro melalui BRI Unit Mojosari dan Bangsal, Rabu (4/8/2021).

IM.com – Ribuan pemilik UMKM di Kecamatan Mojosari dan Bangsal, Kabupaten Mojokerto meneima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta per orang, Rabu (4/8/2021). Masyarakat yang belum menerima jenis bantuan ini masih bisa mendapatkannya dengan mendaftar melalui online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3 pada 3-8 Agustus 2021.

Mengingat terbatasnya waktu, pendaftaran disosialisasikan melalui surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Mojokerto Nomor 518/910/416-114/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM tertanggal 3 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengecekan  penerima serta reservasi antrian pengambilan dana, dapat dicek melalui link BRI http://eform.bri.co.id.

“Mohon untuk kerjasamanya Bapak/Ibu agar (persyaratan) bisa dipenuhi semua. Syaratnya mboten angel (tidak susah) dan mboten ribet. Semuanya agar pencairan bisa dilakukan secara cepat, keamanan panjenengan juga terjamin,” tutur Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kepada calon penerima BPUM.

Bupati Ikfina didampingi Susantoso Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, memantau langsung proses pencairan BPUM di dua kantor BRI. Sebanyak 1.211 pelaku UMKM menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut di BRI Unit Bangsal dan 1.600 orang di Unit Mojosari.

Pada Tahun 2021, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 14.912 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM. Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi  data dan bedasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 10.482 penerima.

Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.

Usai memantau BPUM, Bupati Ikfina didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, melaksanakan penyerahan bantuan beras PPKM  kemasan 10kg kepada 238 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jatijejer Kecamatan Trawas. Bantuan beras PPKM di Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan, bakal diberikan kepada 81.941 KPM yang telah didata dan diverifikasi. Beras yang diberikan merupakan beras medium Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh PT. Doshi Roha Logistik, langsung kepada KPM sesuai pagu Kemensos.

Bupati Ikfina Fahmawati membantu mengecek kelayakan beras kemasan 10 kg yang didistribusikan untuk 238 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jatijejer Kecamatan Trawas., Rabu (4/8/2021).

Di sela-sela pemberian bantuan, Ikfina selaku Ketua Satgas Covid-19, kembali mengingatkan pentingya protokol kesehatan di tengah kenaikan angka kasus Covid-19. Bupati mengaku sedih, jikalau masih ada warga yang menyatakan tidak percaya Covid-19.

“Saya sedih jika masih ada warga saya yang tidak percaya Covid-19. Padahal di dalam ruang perawatan ICU sana, banyak pasien Covid-19 yang harus berjuang hidup. Saya minta panjenengan semua hati-hati jika bertemu orang luar Jatijejer, tetap pakai masker. Kita bisa menjaga diri kita dari bahaya Covid-19, dengan tetap menjalankan prokes,” demikian pesan Ikfina. (im)

732

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini