Catur Purwanto (38), warga Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto yang melakukan penipuan menjadi dokter gadungan akhirnya diringkus polisi.

IM.com – Aksi penipuan yang dilakukan dokter gadungan, Catur Purwanto (38) akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto diciduk Satreskrim Polresta Mojokerto.

Pelaku ditangkap saat beraksi sebagai dokter keliling gadungan di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi pada Selasa (3/8/2021) lalu. Pelaku diamankan ketika sedang berpraktik mengobati warga yakni memasang infus di tubuh pasien.

Praktik kedokteran ilegal yang dilakukan tersangka terungkap dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto. Setelah ditelusuri, Catur ternyata tidak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan.

Padahal, berdasar keterangan penyidik Reskrim Polresta, latar belakang pendidikan tidak ada kaitannya sama sekali dengan bidang medis. Catur Purwanto diketahui merupakan lulusan SMK/STM jurusan elektro.

Dari interogasi rupanya terungkap bahwa tersangka pernah bekerja di salah satu klinik kesehatan. Berbekal pengalaman kerja di lingkungan faskes itulah, pria bertubuh tambun itu nekat berpraktik sebagai dokter keliling kampung.

Modus tersangka menjalankan aksinya dengan keliling mendatangi rumah-rumah warga di kampung dan desa-desa. Puluhan orang diduga telah menjadi korban penipuan praktik kedokteran ilegal yang dilakukan Catur Purwanto.

Seorang sumber di Polresta mengungkapkan, dalam mengobati pasien, tersangka mematok tarif rata-rata Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per hari untuk pengobatan di rumah. Sedangkan untuk perawatan infus dan suntik selama 3-4 hari, tarifnya dibanderol Rp 500 ribu-Rp700 ribu.

Untuk obat-obatan yang diberikan kepada pasien, tersangka membelinya di apotek. Antara lain yang sudah diamankan polisi dalam penangkapan itu yakni 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus

Disita juga dari tangan tersangka uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka. Akibat perbuatannya, Catur Purwanto dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta. (im)

472

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini