IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana langsung membuka kembali sektor wisata ketika status PPKM turun ke Level 2. Nantinya, setiap pengunjung wajib membuktikan dirinya telah divaksin atau bebas Covid-19 melalui aplikasi PeduliLIndungi.
Syarat wajib itu diterapkan di setiap tempat wisata untuk mencegah penyebaran virus corona dan potensi munculnya cluster Covid-19 baru. Prosedurnya, petugas penjaga pintu masuk akan melakukan skrining barcode dalam aplikasi PeduliLindungi pada smartphone milik pengunjung.
Saat ini Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kabupaten Mojokerto, tengah menyiapkan Sarana Prasana (Sarpras) pendukung untuk menunjang scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Selain syarat wajib tadi, pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat wisata juga tetap diterapkan.
“Wisata di Kabupaten Mojokerto akan dibuka jika status PPKM level 2. Kami pastikan sarpras pendukung scan barcode aplikasi PeduliLindungi ada di tempat pariwisata,” kata Kepala Disparpora Amat Susilo, Selasa (14/9/2021).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya diterapkan di tempat wisata, tetapi semua sektor lain. Antara lain pusat perbelanjaan, kantor instansi swasta maupun pemerintah dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Jadi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat keramaian termasuk pariwisata itu harus memiliki aplikasi PeduliLindungi,“ tegas Ikfina Fahmawati. (im)