Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan memeriksa kendaraan dan para pebalap liar yang terjaring razia Ops Patuh Semeru 20-27 September 2021.

IM.com – Polresta Mojokerto mengamankan 28 orang pebalap liar dan menindak 101 pelanggaran selama operasi Patuh Semeru, 20-27 September 2021. Angka tersebut didominasi motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi.

Secara rinci, motor dengan knalpot brong yang disita sebanyak 30 unit, disusul pelanggaran pada pemakaian velg dan ban kecil ada 25 unit. Selanjutnya, kendaraan yang melanggar aturan fatalitas kecelakaan sebanyak 35 unit, serta pelanggaran motor yang dipakai untuk balap liar sejumlah 21 unit.

Salah satu kndaraan yang disita bahkan berplat merah dengan nopol. Motor ini dipakai salah satu remaja yang diamankan di arena balap liar di jalanan paving kawasan belakang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Senin (27/9/2021) sore.

“Masih PPKM, tapi masih saja ada balapan liar di Kota Mojokerto. Total ada 28 orang, 13 anak di bawah umur dan 15 dewasa, yang terlibat dalam balap liar sebagai penonton atau pebalap,” Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam keterangan pers, Selasa (28/9/2021).

Rofiq menjelaskan, para pelanggar yang mengendarai motor knalpot brong maupun velg dan ban kecil dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Mereka terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan pelanggar yang tidak membawa STNK kami kenakan pasal 288 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (5) huruf A dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Untuk pelanggaran balap liar kami kenakan pasal 297 Jo pasal 115 huruf B dengan ancaman denda maksimal Rp 3.000.000.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga memanggil para orang tua dari anak-anak yang diamankan selama Ops Patuh Semeru 2021. Mantan Kapolres Pasuruan ini berharap, peran aktif para orang tua berperan untuk membimbing dan mengarahkan anak-anaknya agar tidak melakukan atau terlibat pelanggaran.

“Hari ini mereka boleh pulang setelah orang tuanya menandatangani surat pernyataan. Untuk kendaraannya masih dalam proses melengkapi administrasi tilang lalu kemudian kami limpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” pungkasnya. (im)

117

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini