IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menghentikan paksa aktivitas proyek bangunan di tiga lokasi karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) alias bodong. Salah satunya pembangunan Apotek Adi Luhung di Jalan Raya Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin siang (25/10/2021).
Penyegelan hanya dilakukan pada kegiatan proyek pembangunan apotek lantai dua. Sementara aktivitas apotek masih diperbolehkan beroperasi.
“Kalau apoteknya tetap boleh berjualan,” kata Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing di lokasi.
Selain apotek Adi Luhung, pada hari yang sama Satpol PP juga menyegel dua bangunan di kawasan Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
“Ada dua titik penyegelan di Lingkungan Kuwung, Meri yaitu sebuah rumah bertingkat dan toko kosmetik,” ungkapnya.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP sesungguhnya telah melayangkan teguran tertulis ke pemilik tiga bangunan tadi pada 9 September 2021 lalu. Namun peringatan itu tak pernah digubris.
“Identitasnya bahkan sudah kami sita, tapi pemiliknya tidak pernah datang ke kantor Satpol PP maupun DPMPTSP (Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus izin,” tandasnya.
Durman menegaskan, pihaknya akan membuka segel apabila pemilik gedung sudah mengantongi IMB. “Kami memberhentikan aktivitas untuk sementara sampai IMB dikeluarkan DPMPTSP,” tegasnya. (im)