Sebanyak 20 narapidana -19 di antaranya napi kaus narkotika- dari Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dipindahkan ke Lapas Tuban langsung mengikuti pembinaan.

IM.com – Pemindahan 20 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto ke Lapas Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu, (23/10/2021) ibarat menggali lubang untuk menutup celah yang lain. Pasalnya, upaya memindahkan 20 orang napi dengan maksud mengurangi kelebihan kapasitas penjara di Mojokerto malah menyebabkan lapas tujuan semakin over kapasitas.

Kepala Lapas (Kalapas) Tuban, Siswarno menyebutkan, sebelum kedatangan 20 napi pindahan dari Lapas Mojokerto, jumlah penghuni di lapasnya sudah mengalami over kapasitas. Kini, ditambah puluhan orang lagi, kelebihan kapasitas itu kian membengkak.

“Dengan tambahan 20 orang narapidana pindahan dari Mojokerto, penghuni Lapas Tuban sekarang mencapai 415 orang. Sedangkan kapasitas lapas hanya  untuk 266 orang, artinya ada kelebihan 56 persen,” kata Siswarno.

Siswarno mengatakan, pihaknya akan memperketat pengamanan dan penjagaan lapas karena jumlah penghuni bertambah banyak.

“Dengan tambahan sebanyak itu, kami akan tekankan pengamanan ekstra dan pembinaan agar ditingkatkan,” kata Siswarno.

Dari 20 napi pindahan dari Mojokerto, 19 orang merupakan terpidana kasus  narotika dengan 15 orang menjalani masa hukuman mulai 5 sampai 10 tahun. Kemudian, ada 4 warga binaan lainnya divonis hukuman pidana 4 tahun penjara.

“Totalnya, ada 20 warga binaan yang dipindahkan ke sini, satu orang terkait kasus kriminal umum. Kami langsung masukkan mereka ke ruang isolasi, untuk menjalani karantina selama 14 hari di kamar pengasingan Blok B,” jelasnya. (im)

576

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini