IM.com – Lapas Kelas IIB Mojokerto kembali memindahkan narapidana ke penjara lain, Rabu (10/11/2021) pagi. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Probolinggo untuk mengurangi overkapasitas yang sudah mencapai 300 persen.
Sebanyak 20 orang terdiri dari para napi kasus narkoba dan kriminal umum diberangkatkan ke Lapas Probolinggo mulai pukul 04.00 WIB. Sebelum berangkat, para napi diswab antigen untuk memastikan yang bersangkutan bebas Covid-19.
Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Selain itu, para napi juga memakai pengaman rantai yang saling terhubung di tangan mereka.
Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedi Cahyadi mengatakan, pemindahan napi ini dilakukan secara rutin satu bulan sekali. Upaya ini guna mengurangi kelebihan penghuni lapas 300 persen.
“Pemindahan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Mojokerto,” tegas Dedi.
Sebelumnya, Lapas Mojokerto telah memindahkan 20 napi ke Lapas Kelas IIB Tuban pada 23 September 2021 lalu. Dari 20 napi pindahan dari Mojokerto, 19 orang merupakan terpidana kasus narkotika.
Sebanyak 15 napi di antaranya menjalani masa hukuman mulai 5 sampai 10 tahun. Kemudian, ada 4 warga binaan lainnya divonis hukuman pidana 4 tahun penjara. (Baca: Tampung 20 Napi Pindahan dari Mojokerto, Lapas Tuban Over Kapasitas 56 Persen).
“Dengan tambahan sebanyak itu, kami akan tekankan pengamanan ekstra dan pembinaan agar ditingkatkan,” kata Kalapas Tuban, Siswarno. (im)