IM.com – Pasangan bapak dan anak kompak melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejoli muda-mudi di Mojokerto. Pelaku merampas motor dan handphone (HP) milik kedua korban kemudian memaksa sepasang kekasih itu melepas pakaian.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka Totok Imron (39) mengendarai mobil Toyota Avanza bersama anaknya, Danang Prastiyo (19) dan saksi Marsiyah yang berstatus istri siri pelaku sedang melakukan perjalanan dari Kedungbendo, Sidoarjo hendak menuju Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Setibanya di wilayah Dusun Singopadu, Desa Canggu, tersangka Totok berhenti di lorong bawah jembatan tol untuk buang air kecil. Di tempat itu, pelaku memergoki sepasang muda-mudi yang juga korban F (perempuan/18 tahun) dan D (laki-laki/17 tahun) sedang asyik berduaan.
“Pelaku mengajak anaknya mendatangi korban, mengaku sebagai anggota Polsek (Jetis) untuk menakut-nakuti. Mereka merampas kunci motor, meminta handphone milik kedua korban,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).
Pelaku Totok sempat memukul dan mengancam korban D karena tidak mau menyerahkan HP-nya.
“Pelaku meminta kunci, surat-surat kendaraan dan HP kedua korban. Lalu korban disuruh lepas baju, dimasukkan di jok motor dan dibawa pergi pelaku. Jadi bapak mengajak anak melakukan kejahatan dan mengajarkan perbuatan yang bukan lagi kelakuan manusia, tidak ada adab kemanusiaan,” tandas Rofiq.
Setelah peristiwa ini, kedua korban langsung melapor ke Polsek Jetis dengan nomor laporan LP.B/29/XI/2021. Polisi lantas melakukan identifikasi tersangka dan penyelidikan di lapangan hingga berhasil meringkus pasangan bapak-anak di wilayah Kabupaten Nganjuk, sepekan kemudian.
“Pelaku kita beri tindakan (tembakan) tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. HP milik korban yang masih digunakan tersangka (Danang) dan motor beserta surat kendaraannya STNK) juga kita sita di Sidoarjo,” ujar mantan Kapolres Pasuruan ini.
Rofiq menambahkan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Pasangan bapak dan anak itu dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal ayat 1 Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Jadi ini pasal berlapis. Ancaman hukumannya paling lama 12 penjara untuk Pasal 365 KUHP dan 15 tahun untuk Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak,” papar Kapolresta Mojokerto.
Sementara pelaku meski mengakui perbuatan merampas motor, bersikukuh menyangkal memaksa korban melakukan perbuatan asusila setelah disuruh telanjang. Bahkan diakui tersangka Totok, bahwa dirinya sudah memergoki korban D berbuat mesum dengan kekasihnya di lorong jembatan itu.
“Sebelumnya dia yang laki-laki sudah melepas bajunya,” ujar Totok.
Alasannya meminta korban melepas pakaiannya agar tidak kabur setelah ketahuan berbuat asusila. Ia juga membantah telah mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban.
“Saya pukul korban laki-laki dua kali. Saya tidak mengaku anggota (polisi), hanya bilang akan membawa mereka ke Polsek atau kelurahan,” ucapnya. (im)