IM.com – Skandal dugaan korupsi menyeruak dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2018-2019 di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini menjerat seorang guru honorer sekolah dasar (SD) Maretik Dwi Lestari (31) sebagai tersangka.
Tersangka dicokok Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/11/2021). Ia diduga menggelapkan uang PNPM saat menjadi kasir kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Kecamatan Jatirejo.
“Kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono saat konferensi pers.
Gaos menjelaskan, guru honorer sekolah SD Desa Mojogeneng itu menilep uang setoran dari peminjam yang seharusnya diserahkan ke PNPM Jatirejo. Berdasar hasil audit dari inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 464.985.400.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang disetorkan oleh kelompok peminjam,” tandas Gaos. (im)
Pengacara handal harus mendampingi tersangka agar diproses secara benar dan terhindar dari jeratan sistem “keboijosasi”.
Biasanya ada otak pelaku di belakangnya, karena itu perlu pendamping hukum yang amanah.