IM.com – Bea Cukai Jawa Timur I menyita jutaan produk ilegal dalam kurun 2020-2021. Barang-barang yang tidak terdaftar cukai senilai miliaran rupiah itu dimusnahkan di pabrik pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara di Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto
Beberapa produk ilegal yang dimusnahkan Kantor Bea Cukai Jatim I antara lain rokok, liquid vapor dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis pada Kamis (2/12/2021).
“Pemusnahan dari barang dari hasil 21 penindakan selama periode tahun 2020 hingga 2021,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono dalam keterangan pers, Kamis (2/12/2021).
Trimulyo mengungkapkan, produk ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Rinciannya, sebanyak 9.194.012 batang rokok ditaksir senilai Rp 9.377.892.240 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.826.856.300.
Kemudian hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa 87 botol atau 7,4 liter liquid vapor diperkirakan sebesar Rp 3.700.000 dan total potensi kerugian negara Rp 4.928.400. Serta 133 botol atau 88,35 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total perkiraan nilai barang Rp 95.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.280.650.
Pemusnahan produk ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-234/MK.6/KN.5/2021 tanggal 05 November 2021. Trimulyo menambahkan tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Penindakan dan pemusnahan BMN merupakan buah sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat sekitar,” ujarnya. (im)