Achmad Muchlis (52), pengasuh PP Darul Muttaqin, Kutorejo yang menunggu proses persidangan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

IM.com – Tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati pondok pesantren (ponpes) di Kutorejo, Achmad Muchlish (52), ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pengasuh PP Darul Muttaqin  itu ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres. Guru ngaji itu segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka atas nama Muslih dan barang bukti. Per hari ini jaksa penuntut umum melakukan penahan sampai 20 hari ke depan yang kami titipkan di Polres Mojokerto,” jelas Ivan, Kamis (16/12/2021).

Sejak tahun 2018, lanjut Ivan, tersangka sudah mencabuli lima santriwati. Satu gadis di antaranya bahkan disetubuhi dengan iming-iming mendapat berkah dan akan dinikahi. (Baca: Pimpinan Ponpes di Mojokerto Jadi Tersangka, Janji Nikahi Santriwati Setelah Disetubuhi).

“Belum ditemukan fakta baru di perkara ini. Korban lebih dari satu, berjumlah empat anak,” ungkap Ivan.

Namun, Ivan mengakui, perbuatan biadab tersangka belum bisa dijerat hukuman pengebirian, meski para korban masih di bawah umur. Ia menjelaskan, pasal  tersebut baru bisa diterapkan jika ada lebih dari satu korban yang disetubuhi. (Baca: Lima Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kutorejo Masih Bocah).

“Korban berjumlah 4, semuanya perempuan atau santriwati. Satu diperkosa, yang tiga dicabuli. Harus lebih dari satu (korban persetubuhan), tapi kita lihat perkembangan fakta persidangan nanti,” tandasnya.

Satu-satunya santriwati yang disetubuhi pelaku adalah 14 tahun asal Sidoarjo, yang diperkosa tersangka sejak 2018 sampai 2021. Keluarga korban inilah yang pertama mengungkap kasus ini dan melapor ke Polres Mojokerto. (im)

589

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini