
IM.com – Aksi kejahatan di jalanan wilayah hukum Polres Mojokerto melonjak setahun terakhir. Pencurian dengan pemberatan (curat) dan perampasan kendaraan bermotor (curanmor) termasuk di antara lima kasus yang mendominasi sepanjang 2021.
Data Satreskrim Polres Mojokerto mencatat, sebanyak 140 kasus kejahatan jalanan (street crime) terjadi sepanjang 2021 dengan jumlah kasus yang ditangani tuntas mencapai 84 perkara. Angka tersebut meningkat 28 kasus atau 20 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 112 kasus dengan 67 perkara yang tertangani.
“Pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, penipuan serta penganiayaan adalah lima kasus kejahatan terbanyak di tahun 2021,” demikian rilis hasil Anev Kinerja Satreskrm Polres Mojokerto (Baca: Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Naik 71 Kasus, 97 Persen Tuntas).
Dari aspek tempat kejadian perkara, Kecamatan Ngoro merupakan lokasi yang paling rawan terjadi aksi kriminal jalanan sebanyak 23 persen dari total 140 kasus. Kemudian Kecamatan Mojosari ada di urutan kedua dengan 16 persen dan disusul Pungging peringkat ketiga sebanyak 10 persen.
Berikutnya secara berurutan Kecamatan Puri dan Trowulan (7 persen), Pacet dan Kutorejo (6 persen), Dlanggu, Gondang, Mojoanyar sebanyak 5 persen, Bangsal (4 persen), Sooko (3 persen), Jatirejo (2 persen) serta Trawas (1 persen). Sementara empat kecamatan lain di Kabupaten Mojokerto berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Dilihat berdasarkan jenis TKP, justru rumah yang menjadi tempat paling tidak aman atau sering terjadi kejahatan yaitu sebanyak 26,1 persen. Diikuti jalan umum 19,1 persen, toko 12,7 persen, kebun atau sawah 12,1 persen, tempat kos 10,2 persen serta kebun, rumah makan atau cafe/warung, sekolah, tempat ibadah dan kandang masing-masing di bawah 10 persen.
Secara waktu, aksi kejahatan curas maupun curanmor kerap terjadi pada dini hari hingga subuh (01.00-05.00 WIB), totalnya 44 persen. Namun tak jarang, pelaku nekat melakukan aksinya pada pagi hingga siang. Sebanyak 20 persen tindak kriminal ini dilakukan sekitar pukul 10.00-13.00 WIB.
Sedangkan malam hari mulai 19.00-00.00 WIB sebanyak 18 persen. Lalu pada sore hari pukul 16.00—18.00 WIB sebanyak 13 persen dan pagi buta sekira pukul 06.00-09.00 WIB sejumlah 5 persen.
Untuk modus pencurian yang menyasar rumah yakni dengan merusak kunci pintu (34 persen) atau karena pemilik rumah lalai tidak mengunci pintu halaman sehingga pelaku mudah melenggang masuk ke dalam (32 persen). Jika tidak, pencuri menggunakan cara lain yaitu membobol rumah lewat atap atau jendela.
Sementara pada kasus curanmor kasus yang paling sering terjadi adalah pelaku merusak kunci motor (67 persen). Kedua, pemilik lalai mengunci kendaraannya dengan aman (21 persen).
Selain itu, pelaku juga sering menggunakan tipu daya untuk menggondol motor korban (9 persen). Sementara untuk modus perampasan atau penjambretan (curat/curas) yang sering terjadi yakni dengan cara menganiaya atau mengancam korbannya (3 persen).
Adapun jumlah kerugian atau sasaran akibat aksi kejahatan jalanan ini yang paling banyak tentu dialami korban curanmor (58 persen). Harta benda lain-lain sebanyak (14 persen) serta barang elektonik 12 persen. (im)