IM.com – Polisi membekuk seorang warga Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Lulut Pungkasadi (30). Tersangka disergap ketika mengantar ranjau narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, berdasar informasi dari masyarakatpetugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba dengan sistem ranjau. Tersangka akhirnya disergap saat mengantarkan sabu di Jalan Empunala, pada 31 Desember 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
“Kami amankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu,” kata Singgih, Jumat (7/1/2022).
Usai penyergapan itu, tim Satresnarkoba menggeledah tempat tinggal tersangka. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 5,46 gram yang dibungkus isolasi warna kuning.
Selain mengamankan sabu seberat 5,46 gram, petugas juga mengamankan barang bukti satu Handphone (HP) merk Oppo dan satu bungkus rokok Sampoerna.
“Tersangka adalah kurir dengan upah Rp 50 ribu-Rp100 ribu untuk sekali pengiriman barang. Dia mengedarkan narkoba di sekitar Mojokerto dan sesuai pesanan menggunakan sistem ranjau, jadi barang diambil dan kemudian diletakkan di satu tempat. ,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Lulut Pungkasadi mengaku, sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba. Ia mengungkapkan, selama ini dirinya berkomunikasi dengan pengedar atau bandar dan mengedarkan sabu hanya melalui HP, tidak pernah saling bertemu.
“Disuruh ambil di daerah Kedundung dan diantar ke Jalan Empunala. Tiap mengambil di jalan itu, tapi tempatnya ganti-ganti. Sudah tiga kali ini, beratnya sesuai pesanan,” tutur pedagang batagor ini.
Akibat perbuatannya, Lulut dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (im)