Tujuh remaja anggota geng motor yang berasal dari sebuah perguruan silat diciduk polisi setelah berulah di Jalan Wahab Chasbulloh, Tambakberas, Jombang, Kamis (3/2/2022) malam.

IM.com – Polisi akhirnya berhasil mengamankan geng motor yang akhir-akhir meresahkan warga Kabupaten Jombang. Tujuh orang anggota kelompok yang diciduk mayoritas masih di bawah umur.

Ketujuh remaja anggota geng motor yang diamankan Polres Jombang yakni SY (15), YF (19), PK (17), FD (17), FS (18), VR (18) serta WA (25). Mereka diciduk karena melakukan tindakan anarkhis saat konvoi di Jalan Wahab Chasbullah, Tambakberas, Kamis (3/2/2022) malam.

Aksi brutal geng motor itu direkam oleh pengguna jalan dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, nampak salah satu anggota geng, SY dibonceng YF berdiri di bagian belakang sepeda motor membawa sebilah tingkat bambu dan mengayunkannya di tengah jalan raya.

Sejurus kemudian, sebuah truk yang melaju dari arah berlawanan menjadi sasaran ulah remaja tersebut. Pelaku memukulkan tongkatnya ke kaca depan truk, meskipun kendaraan tersebut sudah berusaha menghindar hingga turun dari aspal.

“Kami mempelajari rekaman videonya dan berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang dipakai pelaku. Dari situ kami berhasil menangkap tujuh remaja ini,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Teguh, tongkat bambu itu diambil pelaku dari pinggir jalan. Usai memukul truk, lanjutnya, SY langsung membuangnya ke jalan.

“Itu bukan tongkat utuh. Setelah kejadian itu sama yang bersangkutan dibuang,” ujarnya.

Teguh memastikan, tujuh remaja yang diamankan bukanlah geng motor, melainkan kelompok dari sebuah perguruan silat. Motif mereka melakukan tindakan kekerasan tersebut adalah untuk unjuk taring atau memamerkan kekuatan kelompoknya.

“Mereka ini kelompok pesilat asli warga Jombang. Tujuannya untuk eksistensi kelompok mereka, tidak ada indikasi motif lain,” cetus Teguh.

Video aksi brutal geng motor di Jalan Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang:

Ketujuh remaja tersebut ditahan di Mapolres Jombang sembari menunggu laporan resmi dari pengemudi truk untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut. Mengingat status para pelaku yang sebagian besar tergolong anak di bawah umur, kepolisian akan melepaskan mereka dengan syarat wajib lapor.

“Karena pelakunya masih anak-anak, kita kenakan wajib lapor dulu., sembari menunggu laporan dari korban (pengemudi truk),” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixon nopol S 5143 OAG. Sepeda motor tersebut yang digunakan oleh pelaku saat konvoi anak melakukan perusakan truk. (im)

661

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini