Mahasiswa PMII Mojokerto membentangkan poster menolak tambang galian c yang menyalahi aturan di sejumlah kecamatan, dalam aksi unjuk rasa di Mapolres Mojokerto, Rabu (23/2/2022).

IM.com – Maraknya tambang pasir dan batu (sirtu) ielgal di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Kelompok mahasiswa menuntut kepolisian menutup galian c yang menyalahi aturan dan melakukan tindakan tegas terhadap pemilik dan pengelolanya.

PMII Mojokerto mencatat, ada 53 galian c ilegal yang masih bebas beroperasi di Bumi Majapahit. Tambang-tambang itu tersebar di Kecamatan Ngoro, Gondang, Jatirejo dan Kutorejo. (Baca: Puluhan Tambang Bodong di Mojokerto Rugikan PAD Miliaran Rupiah, Satu Galian C Ditutup).

“Dari 86 titik galian c, hanya 14 tambang yang memiliki izin operasi sementara 19 izinnya mati dan 53 tidak berizin atau ilegal,” kata Ketua PC PMII Mojokerto, Ahmad Rofii dalam orasi di depan Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (23/2/2022).

Rofi’i menandaskan, puluhan galian c itu juga merusak lingkungan dan ekositem alam di wilayah hutan dan pegunungan. Pasalnya, para pemilik tambang tidak pernah melakukan reklamasi lahan.

“Pemilik galian c hanya bisa mengeksploitasi, tapi tidak mau melakukan reklamasi. Itu jelas melangar  UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 32 Tahun 2009,” tandasnya.

Para mahasiswa mengajak kepolisian untuk melakukan sidak ke lokasi galian c bodong tersebut. Hal itu untuk melihat langsung bahwa keberadaan tambang-tambang yang tetap beroperasi itu memang melanggar aturan.

“Segera melakukan tindakan terhadap Penambangan Galian golongan C illegal yang berada di Mojokerto,” tegasnya.

Dalam aksinya, puluhan kader PMII membawa beberapa poster terkait penolakan galian c ilegal. Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait insiden yang terjadi di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyatakan akan melakukan pemeriksaan ke lapangan. Ia mempersilahkan PC PMII membuat laporan resmi untuk ditindaklanjuti oleh jajarannya sesuai prosedur hukum.

“Silahkan dilaporkan, namun demikian harus dicek kebenarannya, apakah betul informasi ini dan dari mana. Kita punya langkah-langkah dan kita laksanakan baik sidak, penindakan dan kami tidak bisa bergerak sendiri. Oleh karena itu banyak unsur-unsur terkait yang bernaung didalamnya,” tegasnya. (im)

370

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini