Kantor PT BPRS di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.

IM.com – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mencium fakta baru di balik kasus korupsi PT. BPRS senilai total Rp 50 miliar. Setelah penyidikan terkait penyelewengan dana melalui tiga pembiayaan, penyidik Korps Adhiyaksa kini menelusuri dugaan penyimpangan dengan modus Istishna’ menggunakan perusahaan pengembang properti.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya modus penggunaan perusahaan swasta yang baru didirikan. Terungkap, korporasi pengembang properti itu atas nama orang-orang yang terafiliasi dalam di bidang  usaha properti (pengembang).

“Berdasar hasil audit internal, pembiayaan dengan model Istishna’ ini diduga merugikan negara (BPRS) senilai Rp 5,8 miliar. Temuan ini dapat melengkapi hasil audit pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya,” kata Kajari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Secara teknis, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor) untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama apabila pembeli dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pemesanan.

Pengungkapan kasus pada PT. BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political-will Pemerintah Kota Mojokerto. Tujuannya demi penyehatan PT. BPRS Kota Mojokerto hingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, Kejari menemukan total kerugian negara Rp 50 miliar. Untuk membongkar skandal ini, kejaksaan menelusuri uang tersebut yang mengalir melalui sejumlah pembiayaan.

Sejauh ini, sudah ada penyidikan terhadap tiga pembiayaan (di luar modus Istishna’) yang dilakukan secara terpisah. Dari ketiga kasus itu ditemukan potensi kerugian negara masing-masing  Rp 6,2 miliar, Rp 8,9 miliar Rp 8 miliar. (Baca: Kejaksaan Temukan Indikasi Korupsi BPRS Kota Mojokerto Rp 50 Miliar).

“Nantinya proses hukum dapat menjadi masukan yang manfaat bagi perintah, khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA). Saat ini, CIA tersebut telah mulai dikembangkan oleh Kejaksaan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja, tetapi sampai pada perbaikan proses bisnis”,” tandasnya. (im)

449

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini