Para sopir truk menghajar Hamdani alias Dani (36), pelaku pemalakan di area PPST Trowulan, Mojokerto, Jumat (4/3/2022).

IM.com – Seorang pria dikeroyok sekelompok orang di kawasan Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST) di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jumat (4/3/2022), sekitar pukul 10.30 WIB. Belakangan diketahui, sasaran pengeroyokan ialah Hamdani alias Dani (36), pelaku pemalakan sopir truk di area jembatan timbang Trowulan.

Pengeroyokan terhadap Dani terjadi disebuah warung kopi area PPST Desa Watesumpak, Trowulan. Para sopir truk tiba-tiba datang dan mengeroyok preman asal Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, yag saat itu sedang bersantai sambil minum kopi bersama seorang perempuan.

“Langsung dihajar, ditarik keluar dan pukuli sampai babak belur, berdarah di bagian wajah. Yang mukuli ada mungkin 25 orangan,” kata Yanti (59), pemilik warung kopi.

Saksi ini juga menceritakan, sempat terjadi adu mulut antara sopir dan preman yang menyinggung pemalakan sebelumnya. Disebutkan, para pengemudi truk tersebut berang lantaran salah satu temannya dipalak Rp 900 ribu oleh Dani.

“Minta uangnya tadi katanya di sekitar bypass Mojoagung sampai ke Trowulan sini. Minta Rp 900 ribu, dikasih sedikit tidak mau, minimal Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Para sopir memukuli Dani hingga babak belur.  Beruntung, petugas yang tiba di lokasi setelah mendapat laporan, langsung melerai pertikaian.

Petugas mengamankan Dani dan sejumlah barang bukti pemalakan. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto.

“Saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarno Andaru Rahutomo.

Andaru menjelaskan, kronologi pemalakan sesungguhnya dimulai pada akhir Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang sopir truk bernama Andry Prasetyo warga Kecamatan Donorejo, Kabupaten Pacitan, diperas oleh pengendara sepeda motor Yamaha Vixion sebesar Rp 400.000.

Belakangan diketahui pelaku adalah Hamdani alias Dani. Setelah meminta uang secara paksa kepada sopir truk dengan dalih untuk jasa pengawalan, pelaku memberi tanda pada truk berupa stiker dengan kode huruf AA.

“Tetapi, hari ini, pelaku (Dani) kembali meminta uang kepada sopir tesebut (Andre) di area PPST, tapi namun tidak diberi. Pelaku akhirnya memaksa dengan ancaman (dengan senjata tajam),” ujar Andaru.

Sopir tersebut akhirnya terpaksa memberikan uang sekira Rp 500.000. Usai kejadian, korban langsung mengadu ke teman-temannya sesama pengemudi truk. Buntutnya, sekelompok driver jasa angkutan barang itu pun mendatangi Dani hingga terjadilah pengeroyokan di warung kopi PPST Trowulan.

“Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa uang hasil pemalakan sebesar Rp. 9.300.000 dan stiker warna kuning dengan tulisan AA, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol S 2994 QO yang dipakai memalak dan satu buah helm warna ungu,” jelas Andaru.

Akibat perbuatannya, Hamdani dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. Pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. (im)

614

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini